00%
PPVTPP

Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian

Kementerian Pertanian Republik Indonesia
Publikasi

Uji Publik Rancangan Revisi PP Tarif PNBP Perlindungan Varietas Tanaman

Guest

PPVTPP

10 Mar 2025 09:31 WIB
Cover
PVTPP On Talk

Jakarta, 7 Maret 2025 – Pusat PVTPP menyelenggarakan acara uji publik terkait Rancangan Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Tarif PNBP untuk Layanan Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) yang dikemas dalam acara PVTPP on Talks (PoT) Seri ke-49 yang disiarkan daring melalui zoom meeting dan youtube chanel Pusat PVTPP pada hari jumat 7 Maret 2025

Kepala Pusat PVTPP, Leli Nuryanti, menyampaikan bahwa Pusat PVTPP terus melakukan upaya untuk meningkatkan layanan publik, termasuk dalam memberikan respon terhadap masukan masyarakat mengenai layanan PVT khususnya Tarif Layanan. Diterangkan oleh Ketua Kelompok Substansi PVT, Nurdini Khadijah, bahwa acara ini bertujuan untuk mengumpulkan masukan dari publik mengenai perubahan yang akan diterapkan pada tarif layanan PVT, yang diharapkan dapat lebih efisien dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Meskipun PP tarif PNBP Perlindungan Varietas Tanaman terakhir kali disahkan pada tahun 2023, pemerintah merasa bahwa terdapat beberapa aspek yang perlu diperbaiki dan disesuaikan dengan perkembangan terbaru, terutama dalam hal efisiensi layanan dan biaya yang lebih mencerminkan kondisi riil. Rancangan perubahan ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi yang dilakukan terhadap respons pengguna layanan dan biaya yang dikeluarkan.

Isma Naberisa Tarigan sebagai narasumber dalam acara tersebut menyampaikan bahwa beberapa faktor yang mendorong perubahan tarif ini antara lain adalah respon dan masukan dari pengguna layanan, efisiensi Layanan, dan disesuaikan dengan kebutuhan biaya riil dalam pemeriksaan substantif, karena pada saat ini dengan tarif yang berlaku, pemerintah mensubsisdi biaya penanaman lebih dari 50% dari total kebutuhan biaya input pengujian.

Beberapa perubahan yang diajukan dalam revisi PP tarif ini antara lain biaya Pencatatan Pengalihan Hak, dari yang semula sebesar 250 ribu rupiah menjadi 700 ribu rupiah, pencatatan Lisensi/Lisensi Wajib yang mengalami penurunan tarif, yaitu dari 1,5 juta rupiah menjadi 1 juta rupiah, relaksasi biaya tahunan untuk WNI, lembaga penelitian milik pemerintah, dan perguruan tinggi dalam negeri Dimana pada tahun pertama hingga ketiga sebesar nol rupiah dan tarif 150 ribu rupiah pada tahun keempat sampai habisnya masa perlindungan. Sementara itu, biaya tahunan untuk WNA dan lembaga penelitian non-pemerintah tetap sebesar 1,5 juta rupiah.

Tidak hanya kenaikan dan penurunan tarif PNBP, perubahan juga termasuk penghapusan tarif yaitu tarif petikan daftar umum, mengingat saat ini pemohon telah menggunakan aplikasi APPLY PVT, dimana setiap tahap proses permohonan Hak PVT telah terinformasikan pada layanan.

Salah satu perubahan yang paling signifikan adalah terkait dengan biaya pemeriksaan substantif. Pada PP sebelumnya, biaya pemeriksaan substantif ditentukan berdasarkan umur tanaman. Kini, usulan perubahan menyatakan bahwa biaya pemeriksaan substantif akan ditentukan berdasarkan jenis komoditas tanaman yang diajukan untuk perlindungan. Hal ini bertujuan agar tarif lebih sesuai dengan kebutuhan input dari masing-masing komoditas, dan memenuhi prinsip keadilan baik bagi pemerintah maupun pengguna layanan.

Meskipun biaya pemeriksaan substantif terlihat naik, sebenarnya ada perubahan lainnya yang justru mengurangi biaya, yaitu biaya perjalanan pemeriksa. Pada PP tarif sebelumnya, biaya pemeriksaan substantif mencakup biaya perjalanan pemeriksa yang ditanggung sepenuhnya oleh pemohon. Dalam rancangan revisi ini, biaya perjalanan pemeriksa sudah tidak ada, karena pemeriksa PVT saat ini telah bekerja di masing-masing Kebun Pemeriksaan Substantif (KPS).

Dalam kesempatan ini, Gunawan Bagaskoro, Konsultan PVT, memberikan beberapa tambahan masukan terkait perbaikan aturan tarif. Sebagai tambahan dalam PP tarif, perlu ada biaya untuk perubahan alamat pemegang hak PVT, mirip dengan biaya perubahan dokumen setelah sertifikat. Selain itu, jika pemohon salah mengisi data, maka dapat dikenakan biaya perbaikan sertifikat.

Acara PoT seri kali ini memberikan kesempatan kepada publik untuk memberikan masukan terhadap rancangan revisi PP tarif tersebut, yang akan segera berlaku setelah mendapatkan persetujuan. Dengan adanya perubahan ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan Perlindungan Varietas Tanaman yang lebih efisien, adil, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Pemerintah membuka peluang bagi pemangku kepentingan untuk memberikan tanggapan dan saran agar kebijakan yang ditetapkan dapat lebih optimal dan memberikan manfaat bagi semua pihak yang terlibat.

Hasil dari kuisioner feed back selama acara POT berlangsung menyatakan bahwa seluruh biaya dianggap normal. Pengecualian terdapat pandangan minoritas (3 dari 63 responden) yang menyatakan mahal pada biaya uji BUSS. Kondisi ini akan di elaborasi kembali pada kelompok tanaman mana yang dianggap terlalu mahal. Selanjutnya akan diajukan perbaikan ajuan ramcangan PP tarif yg akan disampaikan pada Kemenkeu melalui BMN.

Dilihat 44 kali


Hubungi Kami

Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian

  • Kantor Pusat Kementerian Pertanian
    Gd B Lantai 5
    Jl. Harsono RM No. 3 Ragunan
    Jakarta Selatan

Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Padu Satu)

  • Kantor Pusat Kementerian Pertanian
    Gd B Lantai Dasar
    Jl. Harsono RM No. 3 Ragunan
    Jakarta Selatan

WhatsApp Center

Total Pengunjung

Kunjungan Hari Ini

  • 9

Kunjungan Bulan Ini

  • 2205

Kunjungan Tahun Ini

  • 8615

Total Kunjungan Keseluruhan

  • 31781

Link Terkait

Kementerian Pertanian Republik Indonesia

Indonesia National Single Window

Online Single Submission