Melakukan pengelolaan perlindungan dan pendaftaran varietas tanaman, serta pelayanan perizinan pertanian
Penyusunan program, rencana kegiatan, dan anggaran, evaluasi dan pelaporan;
Pelaksanaan pelayanan hukum dan kerja sama di bidang perlindungan dan pendaftaran varietas tanaman, dan perizinan pertanian;
Pengelolaan sistem layanan perlindungan dan pendaftaran varietas tanaman dan perizinan pertanian;
Pemberian pelayanan perlindungan varietas tanaman;
Pemantauan dan evaluasi hak dan kewajiban pemegang Hak Perlindungan Varietas Tanaman;
Pemberian pelayanan pendaftaran varietas tanaman lokal dan varietas hasil pemuliaan, dan pelayanan pendaftaran peredaran varietas tanaman;
Koordinasi pelayanan perizinan pertanian;
Pelaksanaan pengawasan perizinan pertanian;
Penyebaran informasi perlindungan, pendaftaran varietas tanaman, dan perizinan pertanian; dan
Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian.
1154