00%
PPVTPP

Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian

Kementerian Pertanian Republik Indonesia
Profil

Tugas Fungsi

Cover

TUGAS

Melakukan pengelolaan perlindungan dan pendaftaran varietas tanaman, serta pelayanan perizinan pertanian

FUNGSI

  1. Penyusunan program, rencana kegiatan, dan anggaran, evaluasi dan pelaporan;

  2. Pelaksanaan pelayanan hukum dan kerja sama di bidang perlindungan dan pendaftaran varietas tanaman, dan perizinan pertanian;

  3. Pengelolaan sistem layanan perlindungan dan pendaftaran varietas tanaman dan perizinan pertanian;

  4. Pemberian pelayanan perlindungan varietas tanaman;

  5. Pemantauan dan evaluasi hak dan kewajiban pemegang Hak Perlindungan Varietas Tanaman;

  6. Pemberian pelayanan pendaftaran varietas tanaman lokal dan varietas hasil pemuliaan, dan pelayanan pendaftaran peredaran varietas tanaman;

  7. Koordinasi pelayanan perizinan pertanian;

  8. Pelaksanaan pengawasan perizinan pertanian;

  9. Penyebaran informasi perlindungan, pendaftaran varietas tanaman, dan perizinan pertanian; dan

  10. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian.

 

1499


Tags

Hubungi Kami

Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian

  • Kantor Pusat Kementerian Pertanian
    Gd B Lantai 5
    Jl. Harsono RM No. 3 Ragunan
    Jakarta Selatan

Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Padu Satu)

  • Kantor Pusat Kementerian Pertanian
    Gd B Lantai Dasar
    Jl. Harsono RM No. 3 Ragunan
    Jakarta Selatan

WhatsApp Center

Total Pengunjung

Kunjungan Hari Ini

  • 105

Kunjungan Bulan Ini

  • 2161

Kunjungan Tahun Ini

  • 8571

Total Kunjungan Keseluruhan

  • 31737

Link Terkait

Kementerian Pertanian Republik Indonesia

Indonesia National Single Window

Online Single Submission