Selasa, 11 Maret 2025, Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (Pusat PVTPP) menyelenggarakan Forum Konsultasi Layanan PVT, yang dilaksanakan secara hybrid, dengan pertemuan langsung di ruang rapat Pusat PVTPP dan melalui platform Zoom Meeting. Hadir pada pertemuan tersebut, Prof. Sobir sebagai Ketua Komisi PVT, Dr. Nurliani Bermawie sebagai anggota Komisi PVT, perwakilan pemohon dan Pemeriksa PVT. Agenda utama dalam pertemuan ini adalah pembahasan persiapan Uji BUSS untuk 8 (delapan) varietas tanaman yang telah selesai diumumkan pada bulan Maret 2025, yaitu 4 varietas Cabai dari IPB (Cabai Merah Besar Reisa IPB, Cabai Merah Keriting Neno IPB, Cabai Habanero IPB, Cabai Habanero Margi IPB), 2 varietas Jagung dari Pacific Seeds (Thai) Ltd./PT Advanta Seeds Indonesia (ADV251, 50095), dan 2 varietas Melon dari Direktorat Inovasi dan Kawasan Sains dan Teknologi, Universitas Brawijaya (UB M11, UB M12).
Forum konsultasi layanan PVT kali ini memutuskan pengujian untuk 8 (delapan) varietas diatas dilakukan dengan metode pengujian resmi di fasilitas milik Pusat PVTPP (official test). 4 (empat) varietas cabai terkait dilaksanakan di KPS PVT Manoko yang akan dimulai pada bulan April 2025, sedangkan 4 varietas jagung di KPS PVT Muara yang akan dimulai bulan Agustus 2025.
Leli Nuryati selaku Kepala Pusat PVTTPP mengungkapkan pentingnya forum konsultasi dalam persiapan Uji BUSS ini dalam memastikan bahwa uji BUSS dilakukan dengan norma, standar baku, prosedur dan kriteria yang telah ditetapkan. Uji ini bertujuan untuk menilai keunikan, keseragaman, dan kestabilan varietas tanaman yang diajukan sebagai syarat untuk mendapatkan hak PVT.
Lebih lanjut Leli menyampaikan bahwa layanan PVT pada tahun 2024 telah memproses permohonan sebanyak 82 varietas, menerbitkan 44 sertifikat Hak PVT, dan diharapkan pada tahun 2025 dapat meningkat. Untuk itu, Pusat PVTPP terus meningkatkan layanan publik dan melakukan upaya sosialisasi kepada para pemangku kepentingan agar jumlah permohonan Hak PVT semakin banyak.
Menanggapi hal tersebut, Prof. Sobir menyampaikan bahwa dengan adanya efisiensi anggaran lembaga pemerintah, menyebabkan input dana penelitian juga berkurang. Penelitian yang dilakukan oleh lembaga pemerintah, meski memiliki peran penting dalam pengembangan varietas unggul, semakin terbatas oleh anggaran yang tersedia. Untuk mengatasi masalah ini, penting untuk melibatkan sektor swasta, terutama perusahaan benih yang masih dalam tahap awal (start-up), yang memiliki potensi besar dan omset yang terus berkembang.
Regulasi terkait PVT juga memiliki peran yang sangat penting, terutama di tengah tantangan yang ada. Salah satu keuntungan besar dari regulasi PVT adalah keberadaan sanksi pidana yang masih berlaku, memberikan perlindungan hukum yang kuat terhadap varietas yang beredar di masyarakat. Hal ini berbeda dengan regulasi perbenihan lainnya yang kini tidak lagi mencantumkan sanksi pidana, menjadikan PVT memiliki efek hukum yang lebih besar dan lebih tegas.
Dilihat 36 kali
Ikuti terus informasi terbaru
Supaya selalu up-to-date!