Bandung-- Pemerintah saat ini mendorong petani menggunakan pupuk organik untuk mengembalikan kesuburan dan kesehatan tanah pertanian. Bahkan kini banyak petani atau kelompok tani yang membuat pupuk organik dan hayati.
Namun ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian. Sesuai peraturan perundang-undangan, sebagai sarana budidaya pertanian, setiap orang atau pelaku usaha yang mengedarkan atau memperjualbelikan produk pupuknya harus terdaftar dan lulus uji mutu dan lulus uji efektivitas.
Untuk membantu pelaku usaha, khususnya Pengelola P4S (Pusat Pelatihan Pertanian dan Perdesan Swadaya) dalam membuat pupuk organik, Pusat Pelindungan Varietas Tanaman dan Perijinan Pertanian (PVTPP) menggelar coaching clinic pupuk organik. Kegiatan berlangsung di Balai Besa Pelatihan Pertanian (BBPP) Lembang, Rabu (18/6).
Saat arahan, Kepala Pusat PVTPP, Leli Nuryati mengatakan, Pusat PVTPP memiliki fungsi, selain untuk perlindungan PVT juga mempunyai tanggung jawab dalam perijinan pertanian, salah satunya layanan perijinan pupuk. Saat ini semua layanan di Pusat PVTPP sudah terintegrasi secara online melalui OSS.
“Jadi bagi yang mau mendaftarkan perijinan produk pupuk tidak perlu lagi Jakarta, bisa melalui online, Tapi kalau ingin konsultasi langsung bisa datang ke Kantor Padu Satu PPVTPP,” ujarnya.
Bagi pelaku usaha atau pengelola P4S yang ingin mengetahui prosesnya, pihaknya mengadakan coaching clinic untuk produsen pupuk organik. Kegiatan ini rencananya akan berlangsung di Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta dan Jawa Timur. “Kami memberikan kesempatan coaching clinic langsung untuk kemudian informasi bagi P4S, salah satunya di Jawa Barat,” ujarnya.
Karena itu, Leli berharap, pengelola P4S untuk memanfaatkan coaching clinic ini untuk bertanya mengenai semua hal yang kurang atau tidak dimengerti. “Saya sering mendapatkan masukan dan informasi baik langsung maupun tidak langsung mengenai prosedur, tata cara dan layanan pendaftaran perijinan pupuk,” katanya.
Leli mengungkapkan, selama ini yang menjadi masalah terhadap produk pupuk organik adalah masalah pengujian mutu, efektifitas dan SNI. Karena itu, PPVTPP memberikan pendampingan dalam pendaftaran pupuk organik untuk P4S. “Pupuk organik yang akan dikomersialkan dan diedarkan harus terdaftar di Kementerian Pertanian,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Kelompok Pelayanan Perijinan dan Investasi Pertanian PPVTP, Dwi Herteddy berharap dengan adanya coaching clinic pengelola P4S bisa mengetahui aturan dalam perijinan produk organik yang mereka buat. Hal penting yang mereka wajib ketahui adalah sebelum mengedarkan produknya secara komersial, harua mempunyai ijin edar dan uji efektifitas terlebih dahulu.
“Dengan mereka memiliki ijin edar, usahanya memiliki legalitas dan bisa berkembang lebih baik, serta tidak bermasalah dengan aspek hukum,” katanya. Karena itu, lanjut Dwi, penting bagi pemerintah memberikan pendampingan kepada UMKM, termasuk P4S, agar memahami regulasi.
Kepala BBPP Lembang, Ajat Jatnika mengingatkan, sebagai petani inovator, pengelola P4S ada yang telah mampu memproduksi pupuk, baik pupuk organik padat maupun cair. Namun jika produknya sudah dikomersialkan, maka harus didaftarkan ke pemerintah.
“Kadang produk pupuk yang dibuat hanya untuk kepentingan sendiri, tapi ada juga yang akan dikomersialkan. Untuk yang dikomersialkan harus hati-hati, baik pupuk dan pestisida, karena harus didaftarkan terlebih dahulu,” katanya.
Dengan terdaftarnya pupuk organik menurut Ajat, akan memberikan jaminan kepada konsumen, khususnya petani, agar tidak merugikan. Apalagi jika produksinya memasukan organisme yang dapat merusak ekologi dan ekosistem.
Karena itu, kata Ajat, pemerintah membuat aturan agar pelaku usaha, terutama P4S, yang mempunyai usaha pupuk, baik organik dan anorganik, serta pupuk hayati. “Jadi kalau produksinya dikemas skala besar dan dijual harus terdaftar dan mempunyai ijin edar untuk memastikan kandungan yang ada didalamnya. Jangan sampai ada yang sampai tertangkap gara-gara tidak mengetahui aturan,” tuturnya.
Namun Ajat mengaperiasi P4S karena sudah memiliki usaha sendiri sesuai komoditas unggulan masing-masing, termasuk memproduksi pupuk organik. Bahkan pemerintah memberikan kewenangan kepada P4S sebagai lembaga yang bisa mengeluarkan surat keterangan sebagai tempat pembelajaran.
“P4S sudah membuktikan usaha mereka memiliki keungullan dibandingkan petani lain di desanya. Itulah yang menjadikan P4S sebagai tempat belajar,” katanya.
Dilihat 3 kali
Ikuti terus informasi terbaru
Supaya selalu up-to-date!