Jakarta, 2 Juni 2025 – Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PVTPP) melaksanakan kegiatan sosialisasi mengenai Anti Korupsi, Gratifikasi, dan Penanganan Benturan Kepentingan pada hari Senin, 2 Juni 2025. Acara ini dibuka secara resmi oleh Kepala Pusat PVTPP, Leli Nuryati dan dihadiri oleh berbagai seluruh pegawai di lingkungan Pusat PVTPP.
Leli mengingatkan kembali arahan Menteri Pertanian Amran Sulaiman pada upacara peringatan hari lahir Pancasila yang menyampaikan pentingnya bekerja keras dan meningkatkan kedisiplinan sebagai fondasi dalam menjalankan tugas di Kementerian Pertanian.
"Setiap pegawai harus memiliki semangat juang yang tinggi. Kalian harus bekerja keras dan mengubah pola kerja. Saya minta, jika perlu, datang lebih pagi untuk memulai aktivitas di kantor," tegas Leli. "Kedisiplinan adalah kunci utama dalam meraih kesuksesan. Kita harus berkomitmen untuk menjadi pegawai yang tidak hanya memenuhi ekspektasi, tetapi juga melebihi harapan. Jadilah berlian di tengah kerumunan, yang bersinar terang dan memberikan kontribusi nyata untuk bangsa ini." tambahnya.
Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian yang memberikan penjelasan mendalam mengenai pentingnya integritas dalam menjalankan tugas dan fungsi di instansi pemerintah, serta cara-cara mengendalikan gratifikasi dan mencegah tindak pidana korupsi dan benturan kepentingan.
Sosialisasi ini mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 7 Tahun 2022, yang menjadi landasan hukum dalam upaya pembangunan zona integritas di lingkungan kementerian. Dr. Leli Nuryati dalam sambutannya menekankan pentingnya kesadaran seluruh pegawai untuk menjaga integritas dan menjalankan tugas secara profesional demi terciptanya pelayanan publik yang bersih dan transparan.
"Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam memantapkan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Kami berharap melalui sosialisasi ini, seluruh pegawai semakin memahami dan menerapkan nilai-nilai anti korupsi dalam setiap aspek pekerjaan mereka," ujar Dr. Leli.
Sebagai bagian dari upaya pengendalian gratifikasi, Pusat PVTPP telah membentuk Unit Pengendali Gratifikasi melalui Keputusan Kepala Pusat PVTPP Nomor 31/Kpts/PW.430/A.9/01/2025. Unit ini bertugas untuk membantu menyebarluaskan informasi tentang pencegahan dan pengendalian gratifikasi di lingkungan Pusat PVTPP.
Selain itu, penanganan benturan kepentingan di Pusat PVTPP dilakukan dengan melakukan identifikasi potensi benturan kepentingan dan merancang kegiatan pencegahan yang ditetapkan melalui Keputusan Kepala Pusat PVTPP Nomor 32/Kpts/PW.430/A.9/01/2025. Langkah-langkah ini diharapkan dapat memperkuat integritas dan akuntabilitas dalam setiap kegiatan yang dilaksanakan.
Dalam sesi diskusi, peserta memberikan berbagai pertanyaan dan tanggapan mengenai implementasi anti korupsi dan pengendalian gratifikasi di lingkungan kerja. Narasumber memberikan penjelasan dan solusi atas berbagai permasalahan yang dihadapi, serta mengajak semua peserta untuk berperan aktif dalam menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari praktik korupsi.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat membangun komitmen bersama untuk menciptakan Pusat PVTPP yang bersih, transparan, dan akuntabel, serta mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi di seluruh sektor.
Dilihat 14 kali
Ikuti terus informasi terbaru
Supaya selalu up-to-date!