00%
PPVTPP

Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian

Kementerian Pertanian Republik Indonesia
Publikasi

Pusat PVTPP Gelar PVTPP On Talk ke-55: Mengenal Prosedur Pelepasan Varietas PRG

Guest

PPVTPP

11 May 2025 09:47 WIB
Cover
Pusat PVTPP

Jakarta 9 Mei 2025– Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PVTPP) kembali menyelenggarakan PVTPP On Talk sebagai upaya meningkatkan pemahaman publik dan pemangku kepentingan terkait proses dan persyaratan pelepasan varietas tanaman, khususnya Produk Rekayasa Genetik (PRG).
Dalam pembukaan kegiatan yang digelar untuk ke-55 kalinya ini, Nani Suwarni selaku Ketua Kelompok Pendaftaran dan Pelepasan Varietas Tanaman menekankan pentingnya memahami regulasi teknis dalam pelepasan varietas PRG. “Seiring berkembangnya teknologi bioteknologi di sektor pertanian, rekayasa genetika hadir sebagai solusi potensial menjawab tantangan biotik dan abiotik seperti perubahan iklim, serangan hama dan penyakit, serta keterbatasan lahan. Namun demikian, pelepasan varietas PRG tidak bisa dilakukan sembarangan karena harus memenuhi aspek keamanan hayati, baik terhadap lingkungan, pangan, maupun pakan,” ujarnya.
PRG sendiri didefinisikan sebagai organisme hidup, bagian-bagiannya, atau hasil olahannya yang memiliki susunan genetik baru akibat penerapan bioteknologi modern. Dalam hal ini, Pusat PVTPP memiliki peran penting sebagai sekretariat Tim Penilai Varietas PRG dan Tim Pengawas Varietas PRG.
Wiji Astuti, sebagai narasumber dalam diskusi ini, menjelaskan bahwa pelepasan varietas merupakan bentuk pengakuan resmi pemerintah terhadap varietas unggul hasil pemuliaan untuk dapat diedarkan. “Varietas disebut unggul apabila memiliki kelebihan seperti daya hasil tinggi, mutu hasil baik, respons terhadap pemupukan, ketahanan terhadap organisme pengganggu tumbuhan, hingga toleransi terhadap cekaman lingkungan,” jelasnya.
Pelepasan varietas PRG melalui tiga tahapan utama: pengujian, penilaian, dan pelepasan. Pengujian mencakup berbagai aspek seperti Uji Keunggulan/Uji Khusus, Uji Petak Pembanding, Uji Mutu Hasil, Uji Potensi Produk Benih, Uji Ketahanan terhadap Hama dan Penyakit. Untuk varietas PRG yang belum memiliki sertifikat keamanan hayati, pengujian dilakukan di Lapangan Uji Terbatas (LUT), sesuai ketentuan Permen LHK No. 69 Tahun 2016.
Siapa pun yang terlibat dalam pemuliaan tanaman—baik individu, badan hukum, instansi pemerintah, hingga perguruan tinggi—dapat mengajukan permohonan pelepasan varietas. Namun, permohonan tersebut harus disertai dokumen lengkap, termasuk sertifikat keamanan hayati ujar Wiji. 
Hingga saat ini, sudah terdapat 10 varietas PRG yang resmi dilepas di Indonesia, termasuk dua varietas unggulan yaitu tebu dan kentang Granola hasil inovasi instansi pemerintah.
Pusat PVTPP berharap melalui sosialisasi berkelanjutan seperti PVTPP On Talk, semakin banyak varietas PRG yang dirakit sehingga mampu berkontribusi dalam menghadirkan varietas unggul dan memperkuat ketahanan pangan nasional di masa depan.

sobat PVTPP dapat menyaksikan siaran ulangnya melalui youtube Pusat PVTPP atau kunjungi tautan berikut  Klik disini

Dilihat 4 kali


Hubungi Kami

Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian

  • Kantor Pusat Kementerian Pertanian
    Gd B Lantai 5
    Jl. Harsono RM No. 3 Ragunan
    Jakarta Selatan

Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Padu Satu)

  • Kantor Pusat Kementerian Pertanian
    Gd B Lantai Dasar
    Jl. Harsono RM No. 3 Ragunan
    Jakarta Selatan

WhatsApp Center

Total Pengunjung

Kunjungan Hari Ini

  • 73

Kunjungan Bulan Ini

  • 2716

Kunjungan Tahun Ini

  • 12060

Total Kunjungan Keseluruhan

  • 35226

Link Terkait

Kementerian Pertanian Republik Indonesia

Indonesia National Single Window

Online Single Submission