00%
PPVTPP

Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian

Kementerian Pertanian Republik Indonesia
Publikasi

Pusat PVTPP Tegaskan Komitmen dalam Perlindungan Hak PVT

Guest

PPVTPP

10 Feb 2025 09:58 WIB
Cover
PVT

Jakarta – Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PVTPP) yang berada di bawah Kementerian Pertanian menegaskan komitmennya dalam mendukung program swasembada pangan nasional. Bentuk dukungan ini diwujudkan dengan perlindungan terhadap pemulia tanaman melalui pemberian Hak Perlindungan Varietas Tanaman (Hak PVT), guna mendorong pengembangan varietas unggul yang berkontribusi bagi ketahanan pangan Indonesia.

Hak PVT, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000, merupakan hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia atau pemegang hak untuk menggunakan sendiri varietas yang mereka kembangkan atau memberikan izin kepada pihak lain dalam jangka waktu tertentu. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemulia mendapatkan penghargaan atas inovasi mereka serta memberikan kepastian hukum dalam pengembangan varietas tanaman.

Dalam acara PVTPP On Talk bertajuk “Manfaat OVT dan Penanganan Pelanggaran Hak PVT”, Ketua Kelompok PVT, Nurdini Khadijah, menekankan pentingnya penyebarluasan informasi terkait Hak PVT kepada masyarakat, khususnya para pemulia tanaman. Menurutnya, pemahaman yang lebih baik akan manfaat dan perlindungan Hak PVT dapat meningkatkan keanekaragaman hayati serta pemanfaatan materi genetik secara optimal, sekaligus mencegah penyalahgunaan dan pelanggaran hak.

Nina Agusti, Pemeriksa Ahli Muda Pusat PVTPP, menjelaskan bahwa pemegang Hak PVT mendapatkan berbagai manfaat, di antaranya perlindungan hukum, peningkatan nilai ekonomi varietas, pendapatan dari royalti, insentif bagi pemulia, serta kontrol terhadap produksi, distribusi, dan penjualan varietas. Selain itu, Hak PVT juga mendorong peningkatan investasi dalam riset dan pengembangan sektor pertanian.

Namun, pelanggaran terhadap Hak PVT masih terjadi di Indonesia. Menurut UU No. 29 Tahun 2000, pelanggaran Hak PVT terjadi jika ada pihak yang tanpa izin melakukan aktivitas sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Ayat 3, termasuk penggunaan hasil panen varietas yang dilindungi untuk tujuan komersial atau penyalahgunaan informasi oleh konsultan maupun pegawai PVT. Pelanggar dapat dikenai sanksi pidana hingga tujuh tahun penjara atau denda maksimal Rp2,5 miliar.

Bambang Irawan, perwakilan dari PT Agri Makmur Pertiwi, dalam diskusi PVTPP On Talk mengungkapkan bahwa pelanggaran Hak PVT dapat menyebabkan kerugian besar bagi pemegang hak, termasuk penurunan omset, hilangnya reputasi, dan berkurangnya kepercayaan dari petani. Contoh kasus yang terjadi pada 2019 dan 2023 melibatkan PT AMP, di mana pelanggaran atas varietas jagung manis berujung pada hukuman penjara 3 tahun 6 bulan bagi pelaku, sementara kasus kacang panjang tahun 2023 diselesaikan melalui pemulihan hak sesuai kesepakatan.

Dalam upaya penegakan hukum, Pusat PVTPP berperan aktif dengan memberikan informasi kepada penyidik serta menyediakan tenaga ahli dalam karakterisasi tanaman guna memastikan bahwa varietas yang dilanggar dapat diklaim kembali oleh pemegang hak. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan terhadap inovasi pemuliaan tanaman dan mendorong pertumbuhan sektor pertanian nasional.

Secara keseluruhan, pelanggaran Hak PVT tidak hanya berdampak pada pemegang hak, tetapi juga merugikan sektor pertanian secara luas. Oleh karena itu, perlindungan varietas tanaman harus terus diperkuat guna menjaga ekosistem inovasi dan meningkatkan kesejahteraan para pemulia serta petani di Indonesia.

Dilihat 61 kali


Hubungi Kami

Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian

  • Kantor Pusat Kementerian Pertanian
    Gd B Lantai 5
    Jl. Harsono RM No. 3 Ragunan
    Jakarta Selatan

Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Padu Satu)

  • Kantor Pusat Kementerian Pertanian
    Gd B Lantai Dasar
    Jl. Harsono RM No. 3 Ragunan
    Jakarta Selatan

WhatsApp Center

Total Pengunjung

Kunjungan Hari Ini

  • 105

Kunjungan Bulan Ini

  • 2161

Kunjungan Tahun Ini

  • 8571

Total Kunjungan Keseluruhan

  • 31737

Link Terkait

Kementerian Pertanian Republik Indonesia

Indonesia National Single Window

Online Single Submission