PPVTPP

Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian

Kementerian Pertanian Republik Indonesia
Publikasi

Pendaftaran Varietas Tanaman Jadi Kunci Swasembada dan Kedaulatan Pangan

Guest

PPVTPP

18 Jul 2025 11:59 WIB
Cover
Pusat PVTPP

Yogyakarta, 17 Juli 2025 — Ketersediaan varietas unggul yang legal, adaptif, dan berkualitas menjadi pondasi utama dalam mewujudkan sistem pertanian nasional yang tangguh dan berkelanjutan. Di tengah tantangan global terhadap ketahanan pangan, proses pendaftaran varietas tanaman tidak lagi sekadar prosedur administratif, melainkan strategi nasional dalam menjamin legalitas, pelestarian hayati, dan perlindungan bagi petani.

Hal ini ditegaskan oleh Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PVTPP) dalam kegiatan Evaluasi Layanan Pendaftaran Varietas Tanaman Semester I Tahun 2025 yang digelar di Yogyakarta. Ia menekankan bahwa kebijakan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Pertanian Dr. H. Andi Amran Sulaiman menjadikan ketersediaan benih unggul sebagai bagian penting dari upaya mencapai swasembada pangan dan pelestarian sumber daya genetik nasional.

Hingga akhir Semester I 2025, sebanyak 128 varietas tanaman telah memperoleh tanda daftar dari target 150 varietas, atau sekitar 85,33%. Meskipun capaian ini cukup menggembirakan, tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan masih berada di angka 3,56 (kategori terendah), mengindikasikan perlunya perbaikan menyeluruh dalam mutu pelayanan publik.

Regulasi baru, yakni Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 Tahun 2025, kini memangkas waktu layanan dari 30 hari menjadi 17 hari kerja sebagai bagian dari reformasi birokrasi. Di sisi lain, digitalisasi layanan juga didorong melalui pengembangan sistem elektronik dan integrasi penamaan varietas untuk mencegah duplikasi serta mempercepat proses.

Kolaborasi menjadi kunci akselerasi layanan. Dalam evaluasi yang melibatkan pemangku kepentingan dari DIY dan Jawa Tengah, terungkap berbagai inisiatif kerja sama antara BRIN, dinas pertanian, dan kelompok tani di daerah seperti Purworejo, Karanganyar, Sleman, Semarang, dan Kulon Progo. Sinergi ini terbukti mempercepat proses pendaftaran sekaligus membuka ruang pemanfaatan sumber daya genetik lokal.

Meski demikian, beberapa tantangan masih mengemuka: keterbatasan akses data sumber daya genetik, ketidakpastian dalam penamaan varietas, serta rendahnya kapasitas teknis di daerah untuk karakterisasi dan pelepasan varietas secara mandiri. Sejumlah daerah juga mengusulkan adanya pedoman teknis yang lebih jelas, termasuk batas waktu antar tahap pelepasan varietas.

Sebagai tindak lanjut, forum menyepakati perlunya harmonisasi regulasi pendaftaran, pelepasan, dan perlindungan varietas. Diperlukan pula peningkatan kapasitas SDM di daerah serta penyusunan panduan prosedur teknis yang komprehensif. Pemerintah daerah didorong aktif mengajukan proposal anggaran guna mendukung proses pelepasan varietas secara kolaboratif.

Rangkaian diskusi ditutup dengan komitmen bersama untuk membangun layanan pendaftaran varietas yang lebih cepat, transparan, dan responsif terhadap perkembangan zaman. Dengan sinergi semua pihak, sistem ini diharapkan menjadi motor penggerak ketersediaan varietas unggul nasional, memperkuat ketahanan pangan, dan menjaga kekayaan sumber daya genetik Indonesia.

Dilihat 9 kali


Hubungi Kami

Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian

  • Kantor Pusat Kementerian Pertanian
    Gd B Lantai 5
    Jl. Harsono RM No. 3 Ragunan
    Jakarta Selatan

Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Padu Satu)

  • Kantor Pusat Kementerian Pertanian
    Gd B Lantai Dasar
    Jl. Harsono RM No. 3 Ragunan
    Jakarta Selatan

WhatsApp Center

Link Terkait

Kementerian Pertanian Republik Indonesia

Indonesia National Single Window

Online Single Submission

PPID

LAPOR