00%
PPVTPP

Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian

Kementerian Pertanian Republik Indonesia
Publikasi

Kementan PVTPP Public Hearing Standar Pelayanan sebagai bentuk Komitmen Ciptakan Layanan Publik Berkualitas

Guest

PPVTPP

20 Nov 2024 07:42 WIB
Cover
Public Hearing

JAKARTA - Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (Pusat PVTPP) Kementan berkomitmen akan menciptakan pelayanan publik berkualitas dalam setiap pelayanan yang diberikan. Sebagai langkah nyata, saat ini tengah dipersiapkan  standar pelayanan untuk menunjang perizinan berusaha pada subsektor tanaman pangan, hortikultura dan juga subsektor perkebunan.

Kepala Pusat PVTPP Kementan, Leli Nuryati yang diwakili Koordinator Perizinan PVTPP, Dwi Herteddy mengatakan bahwa standar pelayanan tersebut di antaranya adalah perizinan tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan yang mencakup budidaya dan perbenihan, kemudian perizinan industri dan juga layanan jasa pertanian Standar pelayanan menjadi tolak ukur dalam penyelenggaraan dan penilaian kualitas pelayanan 

“Dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik memberikan arahan kepada seluruh penyelenggara layanan agar terstandardisasi dengan memenuhi komponen standar pelayanan” ujarnya dalam publik hearing Standar Pelayanan Perizinan Berusaha Tanaman Pangan, Hortikultura dan juga Perkebunan, Senin, 18 November 2024. 

Komponen tersebut meliputi penyampaian pelayanan atau service deliveri yang terdiri dari 6 komponen. Keenam komponen tersebut meliputi persyaratan, prosedur, jangka waktu layanan, biaya, produk  dan penganan pengaduan. Delapan komponen lainnya masuk kedalam pengelolaan pelayanan yang terdiri dari 8 komponen, diantaranya dasar hukum, sarpras, jaminan pelayanan dan kompetensi pelaksana.

Disampaikan bahwa penetapan standar pelayanan merupakan Amanah UU yang juga sebagai informasi dan panduan yang jelas baik bagi pelaksana pelayanan maupun pengguna layanan. Selain itu standar pelayanan memberikan kepastian, meningkatkan kualitas, dan kinerja pelayanan sesuai dengan kebutuhan Masyarakat.

Pembentukan standar pelayanan  dilakukan melalui komunikasi dua arah antara penyelenggara layanan dengan penerima layanan atau stakeholeder terkait. Hal ini dilakukan untuk meminta masukan atau tanggapan berkaitan dengan kebijakan standar pelayanan yang akan disusun.

Dilihat 34 kali


Hubungi Kami

Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian

  • Kantor Pusat Kementerian Pertanian
    Gd B Lantai 5
    Jl. Harsono RM No. 3 Ragunan
    Jakarta Selatan

Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Padu Satu)

  • Kantor Pusat Kementerian Pertanian
    Gd B Lantai Dasar
    Jl. Harsono RM No. 3 Ragunan
    Jakarta Selatan

WhatsApp Center

Total Pengunjung

Kunjungan Hari Ini

  • 14

Kunjungan Bulan Ini

  • 2748

Kunjungan Tahun Ini

  • 21689

Total Kunjungan Keseluruhan

  • 22697

Link Terkait

Kementerian Pertanian Republik Indonesia

Indonesia National Single Window

Online Single Submission