Dalam upaya meningkatkan kualitas layanan publik, Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (Pusat PVTPP) menggelar kegiatan public hearing terkait penyusunan standar pelayanan publik untuk pendaftaran pestisida pada Senin, 16 Desember 2024 bertempat di Ruang Rapat Pusat PVTPP. Acara ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan pemerintah, pelaku usaha, asosiasi, serta masyarakat pengguna layanan.
Pendaftaran pestisida merupakan salah satu layanan publik penting yang disediakan oleh Pusat PVTPP. Layanan ini digunakan oleh para pengguna untuk mengajukan izin peredaran pestisida di Indonesia sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan adanya standar pelayanan yang jelas, diharapkan proses pendaftaran menjadi lebih transparan, akuntabel, dan efisien.
Dalam kesempatan tersebut, Pusat PVTPP memaparkan rancangan standar pelayanan yang mencakup beberapa aspek utama, yaitu:
1. Persyaratan: Dokumen dan kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh pengguna layanan.
2. Prosedur: Tahapan dan langkah-langkah yang harus diikuti dalam proses pendaftaran pestisida.
3. Waktu Pelayanan: Estimasi waktu penyelesaian layanan dari awal pengajuan hingga diterbitkannya izin.
4. Tarif: Biaya yang dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Produk Layanan: Hasil akhir dari proses pendaftaran, berupa izin edar pestisida.
6. Sarana Pengaduan: Mekanisme yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk memberikan masukan, kritik, atau menyampaikan keluhan terkait layanan.
Dalam diskusi yang berlangsung, para peserta public hearing memberikan masukan dan saran konstruktif guna penyempurnaan rancangan standar pelayanan ini. Pusat PVTPP menekankan bahwa keterlibatan publik dalam penyusunan standar pelayanan menjadi kunci penting dalam menciptakan layanan yang berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan pengguna.
“Kami berkomitmen untuk memberikan layanan yang lebih baik dan transparan. Melalui kegiatan ini, kami berharap bisa menyerap masukan dari seluruh pihak sehingga standar pelayanan pendaftaran pestisida dapat lebih sempurna dan memberikan kepuasan bagi masyarakat pengguna layanan,” ujar Kepala Pusat PVTPP, Leli Nuryati.
Leli menambahkan bahwa penyusunan standar pelayanan publik ini juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dengan adanya standar yang jelas, diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, kemudahan akses, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan yang disediakan oleh Pusat PVTPP.
Kegiatan public hearing ini menjadi langkah nyata Pusat PVTPP dalam mendorong pelayanan yang prima dan berorientasi pada kepuasan pengguna. Setelah menerima berbagai masukan, rancangan standar pelayanan akan disempurnakan dan segera diimplementasikan dalam waktu dekat.
Dilihat 56 kali
Ikuti terus informasi terbaru
Supaya selalu up-to-date!