Jakarta, 17 Desember 2024 – Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan pendaftaran peredaran dan pelepasan varietas tanaman, Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PVTPP) Kementerian Pertanian menyelenggarakan public hearing terkait standar pelayanan pelepasan varietas tanaman. Kegiatan ini bertujuan mendorong pengembangan varietas unggul baru yang dapat mendukung pemenuhan kebutuhan benih dalam negeri.
Kepala Pusat PVTPP, Leli Nuryati menjelaskan bahwa pelayanan pelepasan varietas tanaman menjadi krusial dalam memastikan akses yang mudah dan transparan bagi para pelaku usaha serta peneliti untuk memperkenalkan varietas baru.
Untuk mendukung optimalisasi layanan ini, Pusat PVTPP telah meluncurkan SIPETASAN (Sistem Informasi Pelepasan Varietas Tanaman). Aplikasi ini berfungsi sebagai platform pendaftaran pelepasan varietas tanaman yang lebih efisien dan terintegrasi.
Sejalan dengan kebijakan Undang-Undang Cipta Kerja dan PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, pelepasan varietas tanaman kini masuk dalam kategori Perizinan Berusaha untuk Mendukung Kegiatan Usaha (PB UMKU) non-transaksional. Output dari perizinan ini diterbitkan melalui Sistem OSS Berbasis Risiko (RBA) yang mempermudah proses bagi para pemohon.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan agar lebih cepat, transparan, dan mendukung inovasi dalam pengembangan varietas tanaman unggul,” ujar Leli.
Melalui langkah ini, diharapkan akan semakin banyak varietas tanaman unggul yang dapat beredar di pasar, mendukung ketahanan pangan nasional, dan meningkatkan daya saing sektor pertanian Indonesia.
Pusat PVTPP merupakan unit kerja di bawah Kementerian Pertanian yang bertugas mengatur dan memfasilitasi pendaftaran serta pelepasan varietas tanaman guna mendukung inovasi di sektor pertanian.
Dilihat 25 kali
Ikuti terus informasi terbaru
Supaya selalu up-to-date!