00%
PPVTPP

Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian

Kementerian Pertanian Republik Indonesia
Publikasi

PENGISIAN FORMULIR HAK PVT: MUDAH DAN SEDERHANA

Guest

PPVTPP

02 Mar 2024 18:29 WIB
Cover
PVTPP On Talk

Penyederhanaan formulir permohonan hak Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) diharapkan mampu mengakselerasi jumlah permohonan Hak PVT, hal ini disampaikan Ketua Kelompok PVT, Nani Suwarni, SP, MSi pada PVTPP On Talk Series 16 Jumat, (01/03). Pengajuan formulir yang lengkap dan benar akan mempercepat proses bisnis permohonan Hak PVT dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada pemohon.

“Pengisian formulir permohonan hak PVT dahulu sering dikeluhkan oleh pemohon karena sangat detail dan kompleks. Untuk itu, Pusat PVTPP berinovasi meringkas dan menyederhanakan formulir dan mencantumkannya dalam regulasi Permentan 25 tahun 2021” ujar Nani Suwarni. 

Suryaningrum Sulistiani, Pemeriksa PVT Muda, menjelaskan dengan terbitnya Permentan 25/2021 maka formulir Hak PVT lebih ringkas yaitu yang semula terdiri dari dua bagian total 22 halaman menjadi satu bagian hanya 5 halaman saja. Formulirnya mudah diisi dengan lampiran yaitu bukti pembayaran biaya permohonan hak PVT, deskripsi lengkap dan foto varietas yang dimohonkan hak PVTnya dan varietas yang paling mirip.

Sistem Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) dibangun berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman. Pelayanan permohonan Hak PVT dalam UU 29/2000 terutama dijabarkan pada Bab III yang menjelaskan tentang proses pengajuan permohonan hak PVT (pasal 11 s.d. 23), dan Bab IV yang menjelaskan proses pengumuman, pemeriksaan substantif, keputusan pemberian/penolakan permohonan Hak PVT hingga proses banding (pasal 24 s.d.39). Setiap tahap dalam proses permohonan Hak PVT mempunyai mekanisme dan pengaturan waktu tersendiri. Implementasi UU tersebut selama lebih dari dua dasawarsa memberikan pandangan dan argumentasi perubahan yang diperlukan agar lebih operatif, dan sesuai dengan kondisi terkini.

Pelayanan permohonan hak PVT telah mengalami adaptasi seiring dengan perkembangan zaman. Meskipun belum melalui aplikasi, pelayanan tetap dilakukan secara daring dengan menggunakan email resmi untuk komunikasi antara Pusat PVTPP dan pemohon termasuk dalam proses pengajuan permohonan Hak PVT. Email resmi yang digunakan adalah bidang [email protected]. Sementara itu, formulir dalam bentuk fisik dapat dikirimkan atau diserahkan ke PADU SATU kantor PVTPP. Nomor dan tanggal pengajuan tetap dihitung sejak diterima email bukti pembayaran dan dokumen dinyatakan lengkap telah diterima di kantor PVTPP. 

Memahami secara mendalam mengenai tata cara pengisian formulir permohonan hak PVT merupakan tahapan krusial dalam rangka memangkas waktu proses permohonan 3 hingga 6 bulan. Simplifikasi formulir permohonan Hak PVT merupakan salah satu upaya Pusat PVTPP dalam peningkatan pelayanan publik yang lebih baik, cepat, mudah, dan terjangkau

Dilihat 244 kali