PPVTPP

Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian

Kementerian Pertanian Republik Indonesia
Publikasi

Kementan Dorong Percepatan Regulasi Genome Editing untuk Mendukung Inovasi Pertanian Nasional

Guest

PPVTPP

09 Jun 2026 17:06 WIB
Cover
Pusat PVTPP

Jakarta, 9 Juni 2026 – Kementerian Pertanian melalui Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PVTPP) menggelar Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Kesiapan Regulasi terhadap Implementasi Bioteknologi Modern, Selasa (9/6). Kegiatan ini menjadi forum strategis lintas kementerian, lembaga, akademisi, dan pelaku industri untuk membahas kesiapan regulasi nasional dalam mengantisipasi perkembangan teknologi genome editing dan inovasi pemuliaan tanaman modern.
Kepala Pusat PVTPP, Leli Nuryati, dalam paparannya menyampaikan bahwa perkembangan bioteknologi modern seperti genome editing, rekayasa genetika, dan synthetic biology telah menjadi realitas yang perlu direspons melalui kebijakan yang adaptif dan berbasis ilmu pengetahuan.
“Regulasi tidak disusun untuk membatasi inovasi, melainkan menjadi enabler yang memberikan kepastian hukum bagi peneliti, rasa aman bagi masyarakat, serta perlindungan investasi bagi dunia usaha. Karena itu, pemerintah perlu memastikan bahwa regulasi mampu mengimbangi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang bergerak sangat cepat,” ujar Leli.
Menurutnya, teknologi genome editing memiliki potensi besar untuk mendukung pengembangan varietas tanaman yang lebih produktif, tahan terhadap hama dan penyakit, serta adaptif terhadap perubahan iklim. Namun demikian, implementasinya tetap harus memperhatikan aspek keamanan hayati, biosecurity, dan etika.
Pada kesempatan yang sama, Asisten Deputi (Asdep) Peningkatan daya saing produk tanaman pangan Kementerian Koordinator Bidang Pangan menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor dalam menyusun kerangka regulasi yang mampu mendorong pemanfaatan inovasi bioteknologi secara aman dan bertanggung jawab.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah perlu membangun keselarasan kebijakan antara kementerian dan lembaga terkait agar proses pengembangan, pengujian, hingga pelepasan varietas hasil genome editing dapat berjalan lebih efektif tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian.
“Kolaborasi antara regulator, peneliti, dan industri menjadi kunci untuk memastikan Indonesia tidak tertinggal dalam pemanfaatan teknologi bioteknologi modern. Regulasi yang adaptif akan memperkuat daya saing sektor pertanian sekaligus mendukung ketahanan pangan nasional,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Bioteknologi dan Sumber Daya Genetik Pertanian (BRMP Biogen) menyoroti perlunya penyesuaian regulasi terhadap perkembangan teknologi pemuliaan tanaman terkini, khususnya genome editing yang menghasilkan produk dengan karakteristik berbeda dari produk rekayasa genetika konvensional.
Dalam paparannya dijelaskan bahwa beberapa kategori genome editing, terutama yang menghasilkan perubahan genetik setara dengan mutasi alami, telah mendapatkan pendekatan regulasi yang lebih proporsional di berbagai negara. Oleh karena itu, Indonesia perlu menyiapkan mekanisme yang jelas untuk mengidentifikasi dan mengklasifikasikan produk hasil genome editing sesuai karakteristik dan tingkat risikonya.
Rakornis juga membahas berbagai opsi percepatan regulasi, termasuk penyempurnaan revisi PP Nomor 21 Tahun 2005 tentang Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetika serta kemungkinan penyusunan instrumen kebijakan antara yang dapat mengakomodasi perkembangan genome editing sambil menunggu proses revisi regulasi yang lebih komprehensif.
Selain membahas perkembangan regulasi global, forum ini juga mengulas skema pra-konsultasi genome editing, mekanisme pelepasan varietas, serta pengalaman beberapa negara dalam mengatur produk hasil teknologi pemuliaan modern.
Melalui forum ini, para peserta berharap dapat menghasilkan rekomendasi konkret sebagai dasar penyusunan kebijakan yang mendukung inovasi, mempercepat hilirisasi hasil penelitian, serta meningkatkan daya saing pertanian Indonesia di tingkat global.
Rakornis dihadiri oleh perwakilan Kementerian Pertanian, Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Lingkungan Hidup, BPOM, BRIN, Komisi Keamanan Hayati, asosiasi industri, akademisi, serta para pakar bioteknologi dan pemuliaan tanaman.

Dilihat 9 kali


Hubungi Kami

Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian

  • Kantor Pusat Kementerian Pertanian
    Gd B Lantai 5
    Jl. Harsono RM No. 3 Ragunan
    Jakarta Selatan

Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Padu Satu)

  • Kantor Pusat Kementerian Pertanian
    Gd B Lantai Dasar
    Jl. Harsono RM No. 3 Ragunan
    Jakarta Selatan

WhatsApp Center

Terdaftar di Komdigi

Link Terkait

Kementerian Pertanian Republik Indonesia

Indonesia National Single Window

Online Single Submission

PPID

LAPOR