JAKARTA – Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PVTPP) Kementerian Pertanian membuka ruang evaluasi terbuka guna membenahi prosedur pendaftaran pestisida nasional. Langkah ini diambil melalui forum Public Hearing guna merombak Standar Pelayanan (SP) lama agar proses perizinan bagi pelaku usaha menjadi lebih cepat, transparan, dan adaptif terhadap dinamika pasar.
Forum konsultasi publik yang digelar di Kantor Pusat PVTPP, Jakarta, Rabu (1/7) ini secara khusus mempertemukan enam unsur pemangku kepentingan, mulai dari pelaku usaha, asosiasi, akademisi, hingga media massa. Keterlibatan lintas sektor ini sengaja dilakukan demi menyerap keluhan langsung dari lapangan sebelum draf standar pelayanan baru resmi disahkan melalui Berita Acara komitmen bersama.
Saat membuka acara, Ketua Kelompok Perizinan dan Investasi Pertanian, Dwi Herteddy, menegaskan bahwa dokumen standar pelayanan tidak boleh kaku dan harus terus diubah mengikuti perkembangan regulasi serta hasil Evaluasi Kepuasan Masyarakat (SKM).
"Melalui public hearing ini kami ingin memperoleh masukan secara langsung dari seluruh pemangku kepentingan agar standar pelayanan yang disusun benar-benar menjawab kebutuhan pengguna layanan sekaligus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik," ujar Dwi Herteddy.
Pembaruan standar pelayanan ini nantinya akan menyentuh dua aspek utama, yakni pembenahan jalur teknis internal (manufacturing service) serta perbaikan proses penyampaian layanan kepada masyarakat (delivery service), termasuk kepastian jangka waktu, transparansi biaya, dan sistem penanganan pengaduan pemohon.
Pada kesempatan terpisah, Kepala Pusat PVTPP, Leli Nuryati, menegaskan bahwa partisipasi publik secara aktif merupakan fondasi untuk membangun birokrasi yang bersih dan ramah investasi.
"Standar pelayanan bukan sekadar dokumen administratif, melainkan komitmen bersama untuk memberikan pelayanan yang profesional dan akuntabel. Melalui pelibatan aktif pengguna layanan, kami memastikan setiap perbaikan benar-benar memberikan kepastian, kemudahan, dan nilai tambah bagi dunia usaha," tegas Leli Nuryati.
Partisipasi publik melalui forum konsultasi seperti public hearing menjadi bagian penting dalam membangun budaya pelayanan yang adaptif terhadap perubahan regulasi maupun kebutuhan pengguna layanan, sehingga standar pelayanan yang dihasilkan tidak hanya memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga memberikan kepastian, kemudahan, dan nilai tambah bagi seluruh pengguna layanan Pusat PVTPP.
Dilihat 21 kali
Ikuti terus informasi terbaru
Supaya selalu up-to-date!