“Sistem Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) berperan penting dalam peningkatan ekonomi khususnya di sektor pertanian. Pemegang Hak PVT selaku pemilik varietas mendapatkan perlindungan hukum atas varietasnya ketika dikomersialkan, sementara petani mendapat keuntungan dalam menggunakan varietas yang diPVTkan selain karena bersifat unggul sehingga bernilai ekonomi tinggi juga mendapatkan banyak pilihan atas bervariasinya varietas yang beredar di pasar. Adapun bagi negara, sistem PVT turut mendukung pelestarian dan pemanfaatan plasma nutfah Indonesia” disampaikan oleh Nia Susilowardani, SP., MSi dalam acara PVTPP On Talk Series 26, Jum’at (17/5/2024).
Lebih lanjut Nia menjelaskan secara menyeluruh tentang definisi PVT, manfaat, kepemilikan, prosedur permohonan, hak dan kewajiban pemilik varietas yang dilindungi hingga hal-hal yang dianggap pelanggaran dan bukan pelanggaran hak PVT. Beberapa hal penting yang disampaikan dalam acara tersebut adalah persyaratan varietas yang dilindungi wajib memenuhi unsur keBaruan, keUnikan, keSeragaman dan keStabilan (BUSS) dan diberi nama. Secara rinci persyaratan dan prosedur permohonan Hak PVT tercantum dalam Permentan No. 25 tahun 2021, sedangkan peraturan terkait penamaan varietas terdapat pada Permentan No. 29 tahun 2021.
Materi acara yang komprehensif menarik perhatian para sobat PVTPP. Kerancuan seringkali timbul antara pelepasan varietas dengan PVT. Pelepasan varietas tanaman merupakan syarat wajib suatu varietas sebelum dikomersialkan, sedangkan PVT dapat diberikan untuk varietas yang dilepas maupun tidak dilepas.
Pemeriksaan substantif unsur BUSS merupakan komponen utama dalam proses permohonan hak PVT. Pengujian dilapang dilakukan untuk menentukan keunikan, keseragaman dan kestabilan varietas. Nia mencontohkan pengujian BUSS pada tanaman jagung, dimana pengujian dilakukan pada tiga fase pertumbuhan tanaman, yaitu fase bibit (14 hst), fase vegetatif dan generatif (40-55 hst) dan fase panen (±100 hst). Titik kritis pengujian jagung adalah pada pengamatan kedua dimana antesis malai jagung hanya berlangsung sekitar 2-3 hari sehingga diperlukan waktu yang tepat untuk mendapatkan ekspresi tanaman yang optimal.
Kesadaran masyarakat dalam melindungi Kekayaan Intelektual melalui PVT memainkan peran penting dalam mendukung inovasi dan pembangunan ekonomi di sektor pertanian Indonesia. PVT adalah sistem hukum yang memberikan hak eksklusif kepada pemulia atau penemuan varietas tanaman baru yang unggul, memberi insentif bagi para peneliti dan pemulia untuk berinovasi dalam mengembangkan varietas yang lebih baik.
Dilihat 4602 kali
Ikuti terus informasi terbaru
Supaya selalu up-to-date!