JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (Pusat PVTPP) mengajak para pelaku usaha menggunakan layanan online pendaftaran pupuk organik dengan standar mutu dan mekanisme yang ditetapkan.
Kepala Pusat PVTPP Kementan, Leli Nuryanti yang diwakili Koordinator Perizinan PVTPP, Dwi Herteddy dalam sambutannya mengatakan bahwa layanan tersebut merupakan upaya bersama dalam mempermudah masyarakat yang akan mengajukan standar mutu pupuk organik terutama dalam menyuburkan tanah untuk meningkatkan produktivitas nasional.
“Kami sadar banyak pelaku usaha di seluruh pelosok Indonesia yang melakukan produksi pupuk organik. Karena itu, kami melakukan penderasan informasi terkait persyaratan teknis minimal serta penggunaan sistem perizinan pupuk organik,” ujar Dwi dalam kegiatan PVTPP On Talk, Jumat, 15 November 2024.
Dengan layanan ini, Dwi berharap proses mendapatkan uji dan mutu pupuk organik dapat dikeluarkan melalui mekanisme yang berlaku saat ini. “Mudah-mudahan proses proses yang mungkin saat ini bapak ibu tengah berproses segera dilancarkan dengan mendapat informasi yang utuh,” katanya.
Sementara itu, Ladiyani dari Balai Pengujian Standar Instrumen Tanah mengatakan bahwa pupuk organik sangat dibutuhkan untuk memperkuat posisi tanah menjadi lebih subur dan dapat digunakan sebagai pertanaman nasional.
“Pupuk organik ini menjadi sangat penting untuk tanah dan pertanaman kita ke depan. Oleh karenanya pupuk yang tersedia harus sesuai dengan standar nasional yang berlaku saat ini,” katanya.
Secara gambaran, Ladiyani mengatakan konstur tanah apabila menggunakan pupuk organik akan berubah menjadi lebih bagus dengan warna yang lebih cerah. Namun apabila tanah tidak bisa menghasilkan maka jalan satu-satunya harus segera dilakukan perbaikan.
“Ingat luas tanah atau bumi kita tidak berubah jadi yang harus kita lakukan adalah meningkatkan produktivitas,” jelasnya.
Verifikator Perizinan Bidang Pupuk pada Pusat PVTPP, Denny Amrin menambahkan bahwa terdapat beberapa perubahan pada layanan aplikasi yang tersedia di OSS. Perubahan pertama adalah berkaitan dengan kebijakan pengelolaan pupuk nasional dengan dasar hukum UU No 22 dan Permentan No 36 tahun 2017 tentang Pendaftaran Pupuk Organik.
“Disitu dijelaskan bahwa tujuan pupuk adalah melindungi manusi dan lingkungan hidup dari pengaruh yang membahayakan. Karena itu ada perubahan,” katanya.
Adapun untuk tahap pendaftaran pada perubahan aplikasi ini di antaranya meliputi 7 tahap. Pertama adalah bukti pendaftaran merek dari HKI, surat pernyataan merek, design label kemasan, bukti pembayaran SSBP PNBP, surat penunjukan dari luar negeri, SK pendaftaran pupuk dan terakhir adalah sertifikat SNI dan dokumen hasil uji laboratorium atau pupuk wajib SNI.
“Tahap ini sepenuhnya dilaksanakan di Kementan dengan kisaran waktu 13 hari kerja (organik, hayati dan PT) dan 10 hari kerja (an organik) maka akan diterbitkan SK Mentan tentang pendaftaran pupuk (izin edar),” katanya.
Sementara itu, pelaku usaha juga wajib melengkapi dokumen administrasi yang meliputi nomor induk berusaha dengan kode KBLI bidang usaha pupuk yaitu KLBI 20121 sampai 20129 dan KLBI 46652 untuk usaha perdagangan dan produk agrokimia.
“Kemudian juga yang perlu diingat adalah perusahaan harus terlebih dulu mendapatkan merek yang akan digunakan untuk produk pupuk miliknya ke Ditjen HKI,” jelasnya.
Dilihat 116 kali
Ikuti terus informasi terbaru
Supaya selalu up-to-date!