00%
PPVTPP

Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian

Kementerian Pertanian Republik Indonesia
Publikasi

Pastikan Pelaku usaha lakukan pemenuhan komitmen perizinan berusaha, Pusat PVTPP Lakukan Pengawasan Bersama

Guest

PPVTPP

04 Nov 2024 16:54 WIB
Cover
Pengawasan Bersama

Kamis, 31 Oktober 2024, Pengawasan bersama dilakukan untuk memastikan perusahaan beroperasi sesuai dengan regulasi dan mendukung tujuan ketahanan pangan. Pusat PVTPP bersama dengan tiga unit kerja  terkait yang terdiri dari  Ditjen PKH, Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Jawa Barat dan Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskanak) Kabupaten Garut melakukan pengawasan bersama ke PT Raffles Pacific Harvest, Kamis (31/10).

Sebagai salah satu perusahaan yang bergerak pada pembibitan dan budidaya sapi perah di Indonesia, PT Raffles Pacific Harvest yang berlokasi di Desa Sukawangi, Kabupaten Garut memiliki luas lahan sekitar 57 hektare merupakan salah satu perusahaan yang memproses atau memproduksi susu segar untuk dipasok ke beberapa industri pengolahan susu yang ada di Indonesia. “” jelas Johan selaku Asistem Manajer PT Raffles Pacipic Harvest.  Johan menyampaikan apresiasi kepada Tim  Pengawasan yang terlibat pada kegiatan ini. “Kami mendapatkan informasi mengenai ketentuan pemenuhan komitmen perizinan berdasarkan regulasi yang ada”.

Hasil pengawasan ini akan digunakan sebagai penilaian dan evaluasi perusahaan agar terus meningaktkan kesesuaian standar dan dapat berkontribusi bagi industri peternakan sapi perah serta memperkuat sektor peternakan dan ketahan pangan Indonesia hal ini disampaikan oleh Basuki. Basuki menambahkan bahwa langkah ini bertujuan untuk memastikan pelaku usaha telah mematuhi standar yang telah ditetapkan dalam usaha peternakan. Hal ini sejalan dengan PP Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. 

Pengawasan yang dilakukan Pusat PVTPP bersama dengan tiga unit kerja terkait, meliputi tujuh unsur dan dilakukan dengan dua metode yaitu on desk maupun onsite. Ketujuh unsur tersebut meliputi Persyaratan Umum, Persyaratan Khusus, Sarana Usaha, Organisasi SDM, Standar Produk Barang dan Jasa, Sistem Manajemen Usaha dan Pelayanan Produk Usaha sebagai dasar evaluasi. Setiap unsur dinilai untuk memastikan perusahaan beroperasi sesuai dengan regulasi dan mendukung tujuan ketahanan pangan.

Metode on desk dilakukan dengan memeriksa ketersediaan dan kesesuaian dokumen perizinan serta dokumen pendukung lainnya yang menjadi evidence pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan kewajibannya. Hal ini mencakup pengecekan pemenuhan komitmen izin usaha persyaratan teknis dan dokumen legal lainnya. 

Sementara itu, metode onsite dilakukan melalui kunjungan langsung ke farm sapi perah PT Raffless Pacific Harvest. Kunjungan ini memberikan kesempatan Tim Pengawas melihat kesesuaian kondisi lapangan dengan standar dalam pelaksanaan Good Farming Practice dan Good Breeding Practice. 

Pengawasan dilakukan dengan penilaian sesuai dengan Peraturan Badan koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Dilihat 135 kali


Hubungi Kami

Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian

  • Kantor Pusat Kementerian Pertanian
    Gd B Lantai 5
    Jl. Harsono RM No. 3 Ragunan
    Jakarta Selatan

Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Padu Satu)

  • Kantor Pusat Kementerian Pertanian
    Gd B Lantai Dasar
    Jl. Harsono RM No. 3 Ragunan
    Jakarta Selatan

WhatsApp Center

Total Pengunjung

Kunjungan Hari Ini

  • 11

Kunjungan Bulan Ini

  • 3018

Kunjungan Tahun Ini

  • 14449

Total Kunjungan Keseluruhan

  • 37615

Link Terkait

Kementerian Pertanian Republik Indonesia

Indonesia National Single Window

Online Single Submission