Jakarta, Rabu (3/12) — Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PVTPP) Kementerian Pertanian menegaskan komitmennya dalam pencegahan korupsi melalui inovasi digital Sistem Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Terintegrasi (SIPERINTIS). Komitmen tersebut disampaikan dalam kegiatan Lomba Penyusunan Makalah Pencegahan Korupsi dalam rangka Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2025.
Makalah kebijakan berjudul “Sistem Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Terintegrasi (SIPERINTIS)”dipaparkan langsung oleh Kepala Pusat PVTPP, Dr. Ir. Leli Nuryati, M.Sc, sebagai wujud peran aktif unit kerja pelayanan publik dalam mendukung reformasi birokrasi dan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)
Dalam paparannya, Kepala Pusat PVTPP menekankan bahwa kompleksitas layanan perlindungan varietas tanaman, pendaftaran dan pelepasan varietas tanaman, serta perizinan dan investasi pertanian berpotensi menimbulkan risiko korupsi apabila tidak disertai pengendalian sistem yang kuat. Oleh karena itu, SIPERINTIS dirancang sebagai instrumen pencegahan korupsi berbasis digital yang sistemik, terintegrasi, dan berkelanjutan
“SIPERINTIS bukan sekadar digitalisasi layanan, tetapi rekayasa ulang proses bisnis untuk menutup celah suap, gratifikasi, pungutan liar, dan praktik tidak berintegritas sejak awal hingga akhir proses layanan,” tegasnya.
SIPERINTIS dibangun dengan arsitektur microservices, dilengkapi mekanisme Single Sign On (SSO) dan Single Submission (SSM), serta fitur monitoring dan pengawasan berbasis dashboard. Sistem ini memastikan seluruh tahapan layanan tercatat secara digital, transparan, dapat ditelusuri (audit trail), dan dimonitor secara real time oleh pimpinan unit kerja serta aparat pengawasan internal
Inovasi SIPERINTIS bertumpu pada tiga pilar utama, yaitu digitalisasi penuh, transparansi, dan monitoring serta pengawasan. Transparansi diwujudkan melalui fitur timeline layanan, early warning system keterlambatan SLA, serta kebijakan pembayaran non-tunai (cashless only) yang terintegrasi dengan SIMPONI Kementerian Keuangan. Sementara itu, pengawasan diperkuat melalui fitur Laporkan Pungli, self declaration pemohon pasca layanan, serta survei integritas pada kegiatan pengawasan lapangan yang terhubung langsung dengan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dan Inspektorat Jenderal
Lebih lanjut disampaikan bahwa implementasi SIPERINTIS dilakukan secara bertahap mulai tahun 2025 hingga 2027, dengan fokus pada penguatan fondasi kebijakan, digitalisasi layanan utama, integrasi pengawasan, hingga evaluasi dampak terhadap penurunan risiko korupsi.
Melalui keikutsertaan dalam Lomba Penyusunan Makalah Pencegahan Korupsi HAKORDIA 2025 ini, Pusat PVTPP berharap SIPERINTIS dapat menjadi best practice nasional dalam pencegahan korupsi di sektor pelayanan publik, khususnya di bidang perlindungan varietas tanaman dan perizinan pertanian.
“Kami meyakini bahwa integritas tidak cukup dijaga dengan komitmen moral semata, tetapi harus dibangun melalui desain sistem yang kuat, transparan, dan akuntabel,” tutup Kepala Pusat PVTPP.
Dilihat 65 kali
Ikuti terus informasi terbaru
Supaya selalu up-to-date!