PPVTPP

Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian

Kementerian Pertanian Republik Indonesia
Publikasi

Pusat PVTPP Kementan Dorong Kebijakan PVT Berkeadilan untuk Perkuat Kedaulatan Benih Nasional

Guest

PPVTPP

29 Jan 2026 16:48 WIB
Cover
Pusat PVTPP

Surabaya – Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PVTPP) Kementerian Pertanian menegaskan perannya sebagai garda terdepan dalam membangun sistem perlindungan varietas tanaman (PVT) yang berkeadilan dan berkelanjutan guna memperkuat kedaulatan benih nasional. Komitmen tersebut mengemuka dalam Lokakarya “Perlindungan Varietas Tanaman, Hak Petani, dan Pengembangan Sektor Benih Indonesia” yang diselenggarakan di Surabaya pada 28–29 Januari 2026.

Kegiatan ini menghadirkan pemangku kepentingan lintas sektor, mulai dari pemerintah, akademisi, legislatif, organisasi masyarakat sipil, hingga perwakilan petani, untuk membahas arah kebijakan PVT di tengah tantangan global dan kebutuhan perlindungan petani.

Kepala Pusat PVTPP Kementerian Pertanian, Dr. Ir. Leli Nuryati, M.Sc., menegaskan bahwa sistem PVT di Indonesia telah dirancang untuk mendorong inovasi pemuliaan tanaman tanpa mengabaikan kepentingan petani dan pelestarian varietas lokal. “Perlindungan Varietas Tanaman bukan hanya instrumen hukum bagi pemulia, tetapi juga bagian dari strategi negara untuk membangun industri benih nasional yang kuat dan berdaya saing. Dalam sistem PVT Indonesia, kepentingan petani kecil dan perlindungan varietas lokal tetap menjadi perhatian utama,” ujar Leli.

Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang PVT memberikan ruang bagi petani untuk menggunakan varietas yang dilindungi sepanjang untuk kebutuhan sendiri, sekaligus mencegah praktik monopoli yang merugikan kepentingan publik.

Dalam sesi diskusi, Kepala BRMP Biogen Kementan, Arif Surahman, S.Pi., M.Sc., Ph.D., menekankan peran strategis Pusat PVTPP dalam memperkuat tata kelola varietas tanaman nasional, termasuk perlindungan terhadap varietas lokal. “Melalui Pusat PVTPP, Kementerian Pertanian terus mendorong pendaftaran varietas lokal sebagai bentuk pengakuan negara terhadap hasil pemuliaan petani dan komunitas lokal. Hal ini diperkuat dengan terbitnya Permentan Nomor 17 Tahun 2025 sebagai langkah afirmatif melindungi varietas lokal,” jelas Arif.

Dari sisi legislatif, Ajbar, S.P., Anggota Komisi IV DPR RI, menilai kebijakan PVT perlu terus disempurnakan agar sejalan dengan realitas di lapangan. “Penguatan kedaulatan benih harus mengakui keberadaan sistem benih informal yang hidup di tingkat petani. Penyesuaian kebijakan PVT penting agar tidak berdampak pada petani kecil, termasuk dengan pendekatan dekriminalisasi terhadap praktik perbenihan skala komunitas,” tegas Ajbar.
Ia juga mendorong pengembangan sistem perlindungan sui generis bagi varietas lokal dan pengetahuan tradisional yang bersifat komunal, dengan negara berperan aktif menjamin ketersediaan benih bagi petani.

Sementara itu, Dr. Badikenita Br. Sitepu, S.E., S.H., M.Si., Anggota DPD RI, menyampaikan bahwa amandemen Undang-Undang PVT saat ini masih belum menjadi prioritas legislasi nasional. “Agenda legislasi saat ini lebih diarahkan pada undang-undang yang langsung menyentuh pemberdayaan petani. Namun demikian, perlindungan petani harus tetap menjadi ruh dalam setiap kebijakan pertanian, termasuk PVT,” ujarnya.

Pandangan akademisi disampaikan oleh Prof. Dr. Muhamad Syukur dari IPB University. Ia menilai penguatan perlindungan varietas lokal perlu menjadi prasyarat utama apabila revisi Undang-Undang PVT dilakukan. “Sebelum berbicara amandemen Undang-Undang PVT, negara perlu memastikan adanya payung hukum yang kuat bagi perlindungan varietas lokal melalui Undang-Undang Sumber Daya Genetik. Ini penting agar kepentingan nasional tidak tergerus,” kata Prof. Syukur. Ia juga mengapresiasi langkah Pusat PVTPP yang telah memberikan keringanan biaya pendaftaran dan iuran tahunan PVT sebagai bentuk dukungan nyata kepada pemulia dan petani.

Dari perspektif petani, Rifai menyoroti perlunya peningkatan pemahaman terhadap regulasi PVT di tingkat akar rumput. “Masih banyak petani yang belum memahami PVT secara utuh. Sosialisasi yang berkelanjutan sangat dibutuhkan agar petani tidak dirugikan dan justru bisa berkembang bersama sistem perlindungan yang ada,” ungkapnya.

Lokakarya ini menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam setiap rencana revisi kebijakan PVT. Melalui peran Pusat PVTPP, kebijakan PVT diharapkan terus menjadi instrumen yang melindungi inovasi, berpihak pada petani, memperkuat varietas lokal, serta menjaga kedaulatan sistem benih Indonesia di tengah dinamika global.

Dilihat 60 kali


Hubungi Kami

Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian

  • Kantor Pusat Kementerian Pertanian
    Gd B Lantai 5
    Jl. Harsono RM No. 3 Ragunan
    Jakarta Selatan

Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Padu Satu)

  • Kantor Pusat Kementerian Pertanian
    Gd B Lantai Dasar
    Jl. Harsono RM No. 3 Ragunan
    Jakarta Selatan

WhatsApp Center

Link Terkait

Kementerian Pertanian Republik Indonesia

Indonesia National Single Window

Online Single Submission

PPID

LAPOR