00%
PPVTPP

Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian

Kementerian Pertanian Republik Indonesia
Publikasi

Pusat PVTPP Kementan Paparkan Strategi Perizinan Pertanian, Hak Perlindungan Varietas Tanaman dan Komersialisasinya

Guest

PPVTPP

21 Nov 2024 10:13 WIB
Cover
Pusat PVTPP

MALANG - Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (Pusat PVTPP Kementan) mengajak ratusan mahasiswa Universitas Muhamidiyah Malang (UMM) untuk berpartisipasi serta mengenal lebih jauh perizinan pertanian. Di antaranya dengan mengawal berbagai inovasi produk usaha serta mendukung penuh pengelolaan kekayaan intelektual melalui komersilisiasi hasil riset.

Kepala Pusat PVTPP Kementan, Leli Nuryati mengatakan bahwa perizinan pertanian saat ini sudah dilengkapi dengan sistem Online Single Submission atau OSS yang berbasiskan risiko. Menurut Leli, sistem OSS  ini akan mempermudah pelaku usaha, baik skala mikro maupun besar, dalam memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Sistem ini mengintegrasikan layanan sektoral berdasarkan tingkat risiko usaha sesuai KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) sehingga menciptakan efisiensi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha,” ujar Leli saat menjadi narasumber utama seminar UMM bertema Perizinan, Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual pada Varietas Tanaman, dan Komersialisasi Hasil Riset, Rabu, 20 November 2024.

Leli mengatakan Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) sangat penting mengingat produk pertanian merupakan salah satu bentuk HKI yang dirancang khusus untuk melindungi hasil pemuliaan tanaman.

“PVT memberikan hak eksklusif kepada pemulia untuk memanfaatkan dan mengomersialisasikan varietas tanaman, termasuk memberikan lisensi kepada pihak lain,” katanya.

Sebagai informasi, pengelolaan PVT di Indonesia telah diatur oleh Undang-undang No. 29 tahun 2000 dan berbagai regulasi lainnya yang menjamin perlindungan dan penghargaan terhadap kreativitas pemulia.  

“Selain itu kami juga melindungi hasil pemuliaan untuk membuka peluang ekonomi melalui royalti dan lisensi,” katanya.

Leli menambahkan bahwa PVT dapat memotivasi pemulia untuk menghasilkan varietas unggul yang mampu mendukung pembangunan pertanian berkelanjutan. Setelah mendapatkan hak PVT, varietas tanaman juga bisa dikomersialisasikan sesuai ketentuan pelepasan dan peredaran benih.

“Upaya ini menjadi langkah penting untuk memastikan hasil riset dapat memberikan kontribusi nyata terhadap kemajuan sektor pertanian dan penguatan ekonomi berbasis inovasi di Indonesia," katanya.

Untuk diketahui, seminar ini dihadiri oleh akademisi, pelaku usaha dan para peneliti dari berbagai lembaga dan diharapkan mampu menghasilkan solusi konstruktif serta memperkuat kolaborasi antara pemerintah, perguruan tinggi, dan masyarakat untuk mendukung inovasi di sektor pertanian.

Dilihat 29 kali


Hubungi Kami

Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian

  • Kantor Pusat Kementerian Pertanian
    Gd B Lantai 5
    Jl. Harsono RM No. 3 Ragunan
    Jakarta Selatan

Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Padu Satu)

  • Kantor Pusat Kementerian Pertanian
    Gd B Lantai Dasar
    Jl. Harsono RM No. 3 Ragunan
    Jakarta Selatan

WhatsApp Center

Total Pengunjung

Kunjungan Hari Ini

  • 15

Kunjungan Bulan Ini

  • 2749

Kunjungan Tahun Ini

  • 21690

Total Kunjungan Keseluruhan

  • 22698

Link Terkait

Kementerian Pertanian Republik Indonesia

Indonesia National Single Window

Online Single Submission