BOGOR---Untuk meningkatkan pelayanan kepada publik, Pusat Pelindungan Varietas dan Perizinan Pertanian (PVTPP), Kementerian Pertanian menyusun standar pelayanan Produk Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT). Standar ini menjadi pedoman dalam pemberian pelayanan kepada pelaku usaha dan diharapkan juga dapat meningkatkan kualitas layanan.
Dalam Forum Komunikasi Publik Pusat PVTPP di Bogor, Rabu (16/4) ada dua rancangan yang dibahas. Pertama, Standar Pelayanan Sertifikat Penerapan Penanganan yang Baik Pangan Segar Asal Tumbuhan (SPPB - PSAT). Kedua, Izin Edar Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Luar Negeri (PSAT - PL). Kegiatan tersebut dihadirkan pelaku usaha PSAT.
Seperti diketahui, Kementerian Pertanian melalui Pusat PVTPP dan seluruh pemangku kepentingan terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanan perizinan pertanian. Bahkan Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman terus mengingatkan bahwa pelayanan perizinan pertanian harus terus ditingkatkan, sehingga ke depan mampu memenuhi harapan masyarakat Indonesia.
Kepala Pusat PVTPP, Leli Nuryati mengatakan, sesuai amanat Undang-undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Pusat PVTPP sebagai penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan Standar Pelayanan Publik (SPP) yang menjadi tolak ukur dan pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan dalam penilaian kualitas pelayanan.
Sedangkan berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan, setiap standar pelayanan yang disusun perlu dilakukan perbaikan secara berkelenjutan sesuai hasil pemantauan dan evaluasi sebagai upaya peningkatan kualitas dan inovasi pelayanan publik.
“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam proses penyusunan SPP untuk mewujudkan transparansi dan efektivitas dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan perizinan pertanian,” kata Leli.
Hal ini menurutnya, sejalan dengan upaya Pusat PVTPP mengimplementasikan pembangunan Zona Integritas dan Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK). Pusat PVTPP pada Tahun 2024 telah meraih penghargaan unit kerja terbaik berpredikat menuju WBK dari Menteri Pertanian.
Sementara itu, Ketua Kelompok Perizinan Pertanian, Dwi Harteddy berharap dengan adanya forum komunikasi publik ini ke depan pelayanan akan lebih baik lebih, cepat, murah murah dan sederhana dengan kolaborasi antara 3 unit terkait yaitu Kementerian Pertanian, Badan Pangan Nasional dan BKPM. Kerja sama antar K/L ini diharapkan pelayanan menjadi lebih baik.
"Target kita adalah memberikan kepuasan pada stakeholder. Jadi dalam pelayanan publik kita harus memberikan service yang baik. Jika dulu mungkin pelaku usaha sulit bertemu dan konsultasi dengan pemerintah, maka kini kita diminta bisa merespon lebih cepat kepada masyarakat dan menjadi bagian dalam memberikan kemudahan kepada stakeholder,” tuturnya.
Sementara itu, Netra Mirawati, Pengawas Mutu Hasil Pertanian Badan Pangan Nasional mengatakan, sesuai UU No. 18 tahun 2012 tentang Pangan, dalam pasal 71 telah disebutkan setiap orang yang terlibat dalam rantai pangan wajib mengendalikan resiko bahaya pangan. Dengan demikian, proses perizinan bukan bermaksud memberikan kesulitan, tapi sebagai tanggung jawab pelaku usaha dalam menangani produk yang akan diedarkan ke masyarakat.
Badan Pangan Nasional menurut Netra, sudah mempunyai standar prosedur proses perijinan maksimal 7 hari kerja dari mulai verifikasi dokumen dan audit dokumen. Dengan proses perbaikan dan koreksi maksimal 2 kali perbaikan. “Kami tekankan agar pelaku usaha tidak bolak balik. Kalau memang masih salah sebaiknya konsultasi agar tidak sering bolak balik. Ke depan kami harapkan tidak lagi bolak balik lebih dari 3 kali,” ujarnya.
Sedangkan untuk mendapatkan Sertifikasi Penerapan Penanganan yang Baik Pangan Segar Asal Tumbuhan, Netra mengatakan, selain verifikasi dokumen, akan ada audit lapangan dan sidang komisi teknis dari dari pakar. “Hasil rekomendasi bisa berbentuk untuk perbaikan atau disetujui. Kalau sudah disetujui, kemudian disusun lampiran teknis untuk penerbitan ijin penerapan PSAT,” tuturnya.
Sementara untuk perizinan edar, Netra mengatakan, tidak ada proses audit lapangan, tapi hanya memberikan dokumen. Dengan dokumen tersebut, pihaknya akan memvalidasi kebenaran, termasuk label sesuau regulasi atau tidak. “Kalau sudah sesuai, kami akan menyusun lampiran teknis untuk menerbitkan ijin edarnya,” ujarnya.
Setelah itu, lanjut Netra, Badan Pangan Nasional akan langsung mengirim ke OSS dan masuk ke Pusat PVTPP yang akan mengeluarkan persetujuan untuk penerbitan perijinan atas nama Kepala BKPM. “Saat ini memang prosesnya masih di dua institusi di Bapanas dan Kementan, kemudian terbit atas nama BKPM,” katanya
Dilihat 6 kali
Ikuti terus informasi terbaru
Supaya selalu up-to-date!