Lembang- Pusat Perlindungan Varitas Tanaman dan Perijinan Pertania (PPVTPP) saat ini terus menjajaki pembentukan Kebun Pemeriksaan Substantif (KPS) Manoko menjadi Unit Pelaksana Teknis. Ada peluang terbuka, namun demikian beberapa langkah perlu dipersiapkan.
Untuk mengetahui lebih lanjut tugas dan fungsi UPT, Rabu (7/2) digelar FGD Pembentukan UPT KPS Manoko. Bertempat di ruang rapat KPS Manoko, Lembang.
Rapat dipimpin Ketua Kelompok PVT dan dihadiri perwakilan dari Balai Besar Pelatihan Pertanian (BLPP) Lembang, Balai Inseminasi Buatan (BIB) Lembang, Balai Pengujian Standar Instrumen (BPSI) Tanaman Sayuran, Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Jawa Barat, Balai Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP) Jawa Barat, Pusat Perpustakaan dan Literasi Pertanian, Biro Organisasi dan Kepegawaian, serta staf pelaksana yang ditunjuk.
Hasil diskusi dengan unit kerja lingkup lembang ada beberapa peluang pembentukan BLU. Pertama, lesson learn tentang perubahan struktur anggaran menjadi BLU. Misalnya pada tahun 2020, BIB Lembang mampu menghasilkan PNBP sebanyak Rp 15 miliar dengan penggunaan PNBP sebanyak 65%. Selain itu, masih menerima anggaran rupiah murni (RM) dengan komposisi BLU dan RM = 60:40.
Kedua, jika telah menjadi BLU harus berinisiatif menambah penerimaan, baik dari kerjasama ataupun mandiri. Selain penjualan semen beku, saat ini BIB Lembang sedang mengembangkan penjualan silase karena banyaknya permintaan. Ketiga, anggaran gaji pegawai berasal dari APBN, sementara tunjangan kinerja berasal dari anggaran BLU.
Hasil diskusi lainnya dengan menjadi UPT ada peluang Kerjasama dengan Politeknik Jakarta. Selain tu, peluang SDM pemeriksa PVT bisa berasal dari pegawai eks Litbang di BSIP Jawa Barat yang sebagian besar tenaga teknis memiliki minat menjadi Fungsional Pemeriksa PVT di Lembang.
Dari pengalaman pembentukan UPT Museum Tanah pada Pusat Pustaka dan Literasi Pertanian, perlu dirumuskan Tahapan Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT). Pertama, menyusun kajian akademis pembentukan UPT dan rasio belanja pegawai dengan memperhatikan potensi dan peran UPT bagi Kementan. Selain itu, memperhatikan dampak manfaat bagi lembaga dan stakeholder dengan adanya UPT. Perencanaan dan penataan SDM juga harus mendapat perhatian.
ahap kedua adalah membangun komunikasi intensif dan efektif melalui pembahasan, penelahaan secara internal dengan Biro Organisasi dan Kepegawaian, dan Biro Hukum. Ketiga, membangun komunikasi/pendekatan dengan pihak eksternal pemerintah daerah dan komunitas daerah.
Tahap selanjutnya adalah Biro Organisasi dan Kepegawaian perlu melakukan pembahasan penelaahan dengan Kemenpan RB untuk memperoleh persetujuan. Kemudian, menyusun Permentan RI tentang UPT jika disetujui Menpan RB.
Sebagai tindak lanjut, perlunya koordinasi internal Pusat PVTPP dalam menyamakan persepsi tentang urgensi pembentukan UPT KPS PVT Manoko. Selanjutnya, membuat time line penyusunan kajian akademis pembentukan UPT, memasukan UPT KPS Manoko pada usulan renstra revisi 4 atau renstra baru (2024 – 2029) untuk mengakomodir sumber daya pendanaan UPT KPS Manoko. Kemudian, menyusun perencanaan dan penataan SDM teknis dan administrasi untuk UPT KPS PVT Manoko.
Dilihat 510 kali
Ikuti terus informasi terbaru
Supaya selalu up-to-date!