Menindaklanjuti Surat Edaran MENPANRB Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Libur Isra Miraj dan Thaun Baru Imlek Tahun 2025 dengan ini kami sampaikan sebagai berikut:
Untuk Informasi lebih lanjut dapat menghubungi WA Center Pusat PVTPP di 0811-1010-0750.
Demikian pemberitahuan ini disampaika sampai waktu yang akan diinformasikan lebih lanjut.
Surat pengumuman unduh disini
Dilihat 76 kali
Ikuti terus informasi terbaru
Supaya selalu up-to-date!