PPVTPP

Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian

Kementerian Pertanian Republik Indonesia
Publikasi

Pusat PVTPP Tingkatkan Integritas Layanan melalui Sosialisasi Gratifikasi, Pengaduan Masyarkat dan Konflik Kepentingan

Guest

PPVTPP

15 Apr 2026 20:35 WIB
Cover
Pusat PVTPP

Bogor, 15 April 2025 - Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PVTPP) kembali menyelenggarakan kegiatan PVTPP on Talk series ke-92 sebagai upaya meningkatkan pemahaman publik dan internal pegawai Pusat PVTPP tentang Gratifikasi, Pengaduan Masyarakat dan Konflik Kepentingan yang disiarkan secara daring dan live streaming youtube.

Kegiatan ini diikuti oleh pegawai internal, pemangku kepentingan, pengguna layanan serta internal Kementerian Pertanian. Tema sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terkait gratifikasi, benturan kepentingan, serta penguatan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di lingkungan Pusat PVTPP.

Dalam sambutannya, Kepala Pusat PVTPP, Leli Nuryati menegaskan pentingnya komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

“Sosialisasi ini menjadi bagian penting dari pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi, sehingga Pusat PVTPP diharapkan dapat menjadi unit kerja di Kementerian Pertanian yang mendapatkan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi.”

Leli menambahkan Pembangunan zona integritas telah dirintis sejak tahun 2023 dan sudah banyak prestasi yang diraih salah satunya adalah predikat wilayah bebas dari korupsi di lingkungan Kementan dan Juara I Lomba Sistem Pencegahan Korupsi. Pembangunan ZI juga membuka kesempatan insan Pusat PVTPP berlomba melakukan inovasi-inovasi di Pusat PVTPP

Lebih lanjut, gratifikasi diartikan sebagai pemberiaan baik berupa uang, barang, rabat (diskon), komisi, maupun fasilitas lainnya yang diterima penyelenggara negara. Tidak semua gratifikasi dilarang, namun dapat berpotensi menjadi tindak pidana jika berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban, atau mempengaruhi kewenangan dan tidak dilaporkan.

Abudussyahid, selaku Auditor Madya dari Inspektorat Investigasi menyampaikan pentingnya pemahaman yang tepat terkait gratifikasi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. "Dengan adanya sosialisasi ini, baik insan Pusat PVTPP maupun pengguna layanan dapat lebih memahami aturan tentang gratifikasi, mana yang boleh dan mana yang tidak boleh. Pemerintah telah mengatur hal tersebut agar lebih tertib, sehingga hubungan sosial tetap terjaga dan terhindar dari praktik gratifikasi yang dilarang.”

Sosialisasi ini menegaskan komitmen Pusat PVTPP dan mengajak seluruh pengguna layanan bersama-sama mewujudkan pelayanan publik yang berintegritas dan bersih dengan menolak segala bentuk gratifikasi yang ilegal, serta kenali dan sadari potensi konflik kepentingan.

Dilihat 51 kali


Hubungi Kami

Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian

  • Kantor Pusat Kementerian Pertanian
    Gd B Lantai 5
    Jl. Harsono RM No. 3 Ragunan
    Jakarta Selatan

Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Padu Satu)

  • Kantor Pusat Kementerian Pertanian
    Gd B Lantai Dasar
    Jl. Harsono RM No. 3 Ragunan
    Jakarta Selatan

WhatsApp Center

Link Terkait

Kementerian Pertanian Republik Indonesia

Indonesia National Single Window

Online Single Submission

PPID

LAPOR