DELI SERDANG – Kementerian Pertanian melalui Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PVTPP) terus memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan perizinan berusaha perbenihan di tingkat produsen. Pengawasan lapangan yang dilakukan ini (07/08) bertujuan memastikan benih kelapa sawit yang beredar di masyarakat terjamin mutu, ketaatan hukum, serta keasliannya demi mendukung produktivitas perkebunan nasional.
Kegiatan pengawasan yang berlokasi di produsen pembesaran benih kelapa sawit CV Risana Jaya Lestari, Desa Tandukan Raga, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara ini dilaksanakan oleh tim pengawasan kolaborasi Pusat PVTPP dengan Direktorat Perbenihan Perkebunan Ditjen Perkebunan.
Ketua Tim Kerja Perizinan dan Investasi Komoditas Pertanian Pusat PVTPP, Dewi Maditya, menegaskan bahwa peninjauan lapangan secara lintas unit ini merupakan instrumen penting dalam mengevaluasi kepatuhan pelaku usaha terhadap izin yang telah diterbitkan oleh Kementerian Pertanian.
"Pengawasan bersama ini adalah bentuk komitmen kami untuk memastikan bahwa seluruh ketentuan dalam izin yang dikeluarkan, seperti Surat Persetujuan Penyaluran Benih Kelapa Sawit (SP2BKS), benar-benar diterapkan secara tertib di lapangan. Kepatuhan pelaku usaha menjadi kunci utama transparansi dan perlindungan konsumen benih," ujar Dewi.
Dewi juga menambahkan bahwa sebagai unit kerja di Kementerian Pertanian, Pusat PVTPP bertugas mengawal tata kelola perizinan pertanian dari hilir ke hulu mulai dari pendaftaran, pelepasan, hingga perlindungan dan perizinan pertanian agar iklim usaha pertanian seperti perbenihan berjalan sehat dan sesuai koridor hukum.
Kunjungan pengawasan gabungan tersebut diterima oleh Direktur CV Risana Jaya Lestari, Sri Suriamin BR Kembaren, bersama pengurus lokasi dan mitra kerjanya. Sri menjelaskan bahwa usahanya yang bergerak di bidang produsen pembesaran benih kelapa sawit telah beroperasi sejak tahun 2010 dengan bermitra langsung bersama Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan sebagai sumber benih resmi.
Dari total 8 SP2BKS yang dimiliki CV Risana Jaya Lestari pada tahun 2025 di beberapa lokasi kebun, titik pengawasan di Tanjung Morawa seluas 13 hektar ini memanfaatkan 1 SP2BKS dengan jangkauan distribusi mencakup seluruh Wilayah Sumatera.
Dalam proses evaluasi dokumen, ditemukan adanya sedikit selisih pada laporan realisasi penyaluran jika dibandingkan dengan kuota SP2BKS. Pihak produsen menjelaskan hal tersebut dipicu oleh kendala ketersediaan stok benih dari sumber produsen kecambah serta adanya penyesuaian perubahan varietas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan keragaman secara langsung di lapangan ( Main Nursery ), tim pengawas mencatat sebanyak 109.800 batang benih kelapa sawit dalam kondisi sehat dan normal. Pihak pengelola memastikan seluruh benih yang dijual atau disalurkan kepada konsumen merupakan benih bermutu, berseertifikat, dan berlabel, yang proses sertifikasinya dilakukan pada usia minimal 10 bulan hingga 24 bulan sebagai syarat benih siap salur. Tim pengawasan juga mencatat tindakan penanganan ketat terhadap 68 batang benih yang afkir/mati akibat serangan jamur di mana seluruhnya telah dimusnahkan secara akuntabel dengan cara dicincang.
Atas hasil peninjauan tersebut, Pusat PVTPP bersama Ditjen Perkebunan mengimbau pelaku usaha untuk tetap tertib dan rutin menyampaikan laporan realisasi penyaluran benih ke Balai Besar Perbenihan dan Perlindungan Tanaman Perkebunan (BBPPTP) Medan, serta terus mempertahankan standar kesehatan dan mutu benih sesuai regulasi yang berlaku.
Melalui langkah pengawasan berkala dan pendampingan yang intensif ini, Pusat PVTPP berkomitmen untuk terus menjaga transparansi serta menjamin bahwa hanya benih unggul, sehat, dan berkekuatan hukum resmi yang sampai ke tangan para petani kelapa sawit di seluruh Indonesia.
Dilihat 42 kali
Ikuti terus informasi terbaru
Supaya selalu up-to-date!