JAKARTA—-Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PVTPP), Kementan menyusun standar pelayanan Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Standar pelayanan ini akan menjadi pedoman khususnya bagi para pelaku usaha dalam penyelenggaraan pelayanan dan penilaian kualitas pelayanan PVT.
Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman menekankan pentingnya peningkatan kualitas layanan publik agar mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat terutama para pelaku usaha yang bergerak di bidang pertanian. “Langkah langkah nyata kita harus semakin maju dalam memberi pelayanan terbaik bagi para pelaku usaha yang bergerak di bidang pertanian agar ke depan kita mampu mencapai swasembada secara cepat sesuai perintah Bapak Presiden,” ujar Mentan.
Senada, Sekretaris Jenderal Kementan, Ali Jamil mengatakan bahwa penguatan layanan publik harus diperkuat oleh semua pihak dengan menggunakan metodologi yang lebih canggih, terutama dalam memastikan kebijakan pertanian berbasis data yang valid, transparan dan juga terpercaya.
“Penguatan kolaborasi dengan berbagai pihak harus ditingkatkan untuk menunjang perbaikan pelayanan yang diberikan, termasuk layanan yang ada di Pusat PVTPP yang saat ini sudah berbasiskan online,” katanya.
Forum Komunikasi Publik Standar Layanan PVT yang digelar pada Rabu (22/4) membahas 12 (dua belas) standar layanan PVT antara lain: SPP pengajuan permohonan hak PVT, pemeriksaan substantif PVT, permohonan pencatatan pengalihan hak PVT, pencatatan perjanjian lisensi, pencatatan perjanjian lisensi wajib, pembayaran iuran tahunan, petikan daftar umum, salinan sertifikat hak PVT, permohonan fotokopi dokumen PVT, permohonan surat bukti hak prioritas, permohonan banding PVT dan pendaftaran konsultan PVT.
Dalam sambutan-nya, Kepala Pusat PVTPP, Leli Nuryati mengatakan “kami tidak bisa bekerja sendiri, perlu kolaborasi dengan para stakeholder untuk mewujudkan Standar Pelayanan Publik yang efektif dan konsisten. Oleh karena itu, kami harapkan saran dan masukan untuk peningkatan layanan kami”
Standar pelayanan publik memberikan keterbukaan akses informasi kepada masyarakat sehingga dalam pelayanan baik persyaratan, prosedur, biaya dan jangka waktu dapat diukur dan diketahui masyarakat. “Regulasi yang ditetapkan pemerintah harus disosialisasi dengan baik! tidak hanya sekali tetapi berkali-kali agar masyarakat aware jika ada perubahan” ujar Yulianto dari Sinar Tani. “Adanya nilai, tarif dan waktu yang ditetapkan akan menjadi pertanyaan bagi para pelaku usaha sehingga pemerintah sebagai pemangku kebijakan harus dapat menjelaskan”, tambahnya.
Perwakilan konsultan PVT, Gunawan, turut menyampaikan pentingnya database PVT sebagai salah satu bentuk keterbukaan informasi publik dan menjadi gambaran seberapa maju PVT di Indonesia. Dalam kesempatan ini para stakeholder baik yang offline maupun online turut aktif memberikan masukan dalam penyusunan Standar Pelayanan Publik PVT ini. Sehingga diharapkan akan terwujud pelayanan yang berkualitas, cepat, murah dan mudah.
Pada akhir acara, dilakukan penandatangan berita acara oleh peserta yang hadir online dan offline. Berita acara ini menjadi bukti komitmen peningkatan kualitas layanan PVT. Masukan dan saran dari masyarakat luas khususnya pengguna layanan PVT dapat disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak dipublikasikan atau sampai dengan tanggal 7 Mei 2025.
Dilihat 6 kali
Ikuti terus informasi terbaru
Supaya selalu up-to-date!