Jakarta - 34 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nasional (Unas) Jakarta melakukan kunjungan lapang ke Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (Pusat PVTPP) pada hari Kamis (1/8). Para mahasiswa yang didampingi 3 dosen pengampu mata kuliah Hukum Kekayaan Intelektual tersebut diterima oleh Jajaran Pusat PVTPP.
Pusat PVTPP menyambut baik kunjungan belajar ini sebagai sosialisasi sistem perlindungan varietas tanaman serta tentang kantor Pusat PVTPP. Sistem PVT mempunyai karakteristik 50% aspek teknis ilmu pertanian dan 50% sisanya adalah aspek hukum, terutama terkait dengan hukum hak atas kekayaan intelektual dari varietas tanaman baru yang dihasilkan dari perakitan/kegiatan pemuliaan tanaman.
Erma Deviana, SH. MH. Selaku perwakilan para dosen menyampaikan bahwa kegiatan kunjungan lapang ini merupakan rangkaian proses kegiatan pembelajaran agar para mahasiswa mampu memperdalam pemahaman teori dan praktik yang selama ini dipelajari di ruang kelas. ”Selama ini kami menyampaikan tentang PVT hanya sebatas pemahaman kami terkait UU no 29 Tahun 2000, melalui kunjungan seperti ini bertujuan untuk memberikan pengalaman langsung dari kegiatan belajar yang telah diperoleh selama satu semester” aku Erma.
Pada kesempatan tersebut, Nurdini Khadijah, SP., MP. selaku Ketua Kelompok PVT menyampaikan paparan tentang segala aspek dari layanan perlindungan varietas tanaman yang diselenggarakan oleh Pusat PVTPP. Mulai dari dasar hukumnya, cara pendaftaran, bentuk kegiatan perlindungan varietas termasuk aspek hukum dan contoh pelanggaran PVT di Indonesia.
Nurdini menyampaikan melalui kegiatan ini kami berharap, semakin dipahaminya perlindungan varietas tanaman oleh berbagai kalangan termasuk kalangan mahasiswa dan akademisi sehingga tujuan kita bersama untuk memajukan industri benih nasional melalui implementasi layanan permohonan Hak PVT ini dapat segera kita wujudkan.
Dilihat 148 kali
Ikuti terus informasi terbaru
Supaya selalu up-to-date!