PPVTPP

Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian

Kementerian Pertanian Republik Indonesia
Publikasi

Dukung Hilirisasi, Pusat PVTPP Dampingi Pelaku Usaha Benih Perkebunan di Sumatera Utara

Guest

PPVTPP

07 Aug 2026 10:37 WIB
Cover
Pusat PVTPP

​MEDAN – Dalam rangka mendukung percepatan Program Hilirisasi Perkebunan nasional, Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PVTPP) Kementerian Pertanian turun langsung menggelar kegiatan pendampingan bagi para pelaku usaha dan industri perbenihan perkebunan di Wilayah Sumatera Utara. Langkah proaktif ini diambil untuk mengurai berbagai hambatan administratif agar proses penerbitan perizinan berusaha berjalan lebih cepat, transparan, dan akuntabel.

​Kegiatan bertajuk “Pendampingan Layanan Perizinan Berusaha Perbenihan Perkebunan Mendukung Hilirisasi Perkebunan” yang dipusatkan di Kota Medan pada Kamis (6/8) ini mempertemukan langsung para pelaku usaha, industri perbenihan, serta stakeholder terkait. Forum ini dimanfaatkan secara intensif untuk membedah kendala teknis yang selama ini memicu tertundanya penerbitan izin di lapangan.

​Kepala Pusat PVTPP, Leli Nuryati, menegaskan bahwa pemerintah terus mengupayakan perbaikan layanan demi menciptakan iklim investasi yang sehat.

​"Berdasarkan Permentan Nomor 34 Tahun 2025, standar durasi layanan verifikasi perizinan SP2BKS melalui sistem OSS sebenarnya hanya memakan waktu 8 hari kerja. Namun dari evaluasi kami, dari 119 permohonan yang masuk sejak Januari hingga Juli 2026, baru 77 permohonan yang berhasil diterbitkan karena masih tingginya frekuensi pengembalian berkas," ungkap Leli Nuryati.

​Oleh karena itu, Leli menekankan pentingnya komitmen dan keterbukaan dua arah antara verifikator pemerintah dan pemohon izin demi menyelesaikan berkas yang tertunda.

​“Jika ada kendala yang ditemukan sehingga terjadi penundaan penerbitan izin, silakan hari ini didiskusikan bersama kami agar kendala-kendala tersebut segera teratasi dan pemahamannya sesuai dengan ketentuan yang ada. Hal ini membutuhkan peran aktif kedua belah pihak. Tidak hanya pemerintah, tetapi pelaku usaha juga perlu aktif segera memperbaiki persyaratan yang perlu diperbaiki,” tegas Leli Nuryati.

​Berdasarkan data evaluasi Pusat PVTPP, pengembalian berkas perizinan secara berulang umumnya disebabkan oleh beberapa ketidaksesuaian teknis. Di antaranya adalah belum menyajikan laporan realisasi sesuai ketentuan, ketidaksesuaian luas lokasi usaha antara data OSS, dokumen legalitas, dan rekomendasi UPTD, hingga ketidakcocokan nama varietas dan produsen kecambah. Selain itu, belum lengkapnya data rencana pembesaran serta proses penelitian juga menjadi kendala utama terhambatnya proses penerbitan.

​Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Utara yang diwakili oleh Kepala UPTD Perbenihan Tanaman Perkebunan, Yuliana, menyambut positif inisiatif Pusat PVTPP dalam merangkul pelaku usaha lokal di Sumut.

​“Kegiatan pendampingan ini sangat diharapkan dapat membantu para pelaku usaha dalam memahami aturan secara utuh, sekaligus menyelesaikan berbagai permasalahan perizinan yang sedang dihadapi di lapangan,” ungkap Yuliana.

​Sementara itu, Ketua Kelompok Perizinan Pertanian Pusat PVTPP sekaligus Ketua Pelaksana Kegiatan, Dwi Hertedi, melaporkan bahwa forum ini menghadirkan narasumber lintas instansi untuk membedah tata cara Perizinan Berusaha (PB) Produksi Benih Perkebunan, pemenuhan persyaratan dasar via OSS, pengajuan Surat Kelayakan Produsen Benih, hingga mekanisme SP2BKS.

​“Melalui pendampingan ini, kami ingin menjadikan forum ini sebagai wadah diskusi yang interaktif antara pelaku usaha dan pemerintah. Kami berharap hambatan komunikasi dapat terpangkas, sehingga pemahaman pelaku usaha mengenai regulasi PB Perbenihan Perkebunan semakin mantap dan mampu menyokong agenda hilirisasi di Sumatera Utara,” ujar Dwi Hertedi.

​Atmosfer diskusi interaktif pun terlihat intensif saat sesi tanya jawab berlangsung. Pusat PVTPP bersama instansi terkait langsung membedah dan memberikan solusi konkret atas keluhan operasional para pelaku usaha. 

Terkait kendala geografis lahan, dijelaskan bahwa sistem OSS menerapkan prinsip one polygon one permit, sehingga usaha di dua kabupaten terpisah wajib mengantongi dua Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan perizinan terpisah, atau mengajukan dokumen KKPR penyatuan baru.

​Sementara untuk kendala teknis sistem seperti portal permohonan SP2BKS yang tertutup atau tidak terdeteksi KBLI-nya di sistem OSS, menyarankan pelaku usaha bersurat resmi agar dapat difasilitasi penyelesaiannya secara langsung ke Direktur Wilayah Satu BKPM.

Selain itu, guna menghindari penundaan pasokan benih di lapangan, pelaku usaha diimbau mengajukan permohonan SP2BKS baru setidaknya 3 hingga 4 minggu sebelum masa berlaku perizinan sebelumnya berakhir.

​Sebagai penutup, Leli Nuryati menegaskan bahwa selain pendampingan tatap muka di Sumatera Utara, Pusat PVTPP juga membuka ruang komunikasi secara nasional melalui konsultasi terjadwal secara virtual demi menjangkau seluruh pelaku usaha di Indonesia.

​"Untuk mempermudah koordinasi tanpa terbatas jarak, kami memfasilitasi konsultasi terjadwal secara virtual yang dapat diakses melalui aplikasi SIPERINTIS, serta layanan WhatsApp Center resmi. Kami ingin memastikan setiap kendala perizinan pelaku usaha dapat berkonsultasi dan terlayani dengan cepat," tutup Leli.

​Melalui kemudahan saluran konsultasi dan pendampingan yang berkelanjutan ini, Pusat PVTPP berharap seluruh proses perizinan terutama di sektor perkebunan dapat berjalan makin responsif, transparan, serta menjadi katalisator utama dalam mempercepat investasi dan hilirisasi pertanian nasional.

Dilihat 8 kali


Hubungi Kami

Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian

  • Kantor Pusat Kementerian Pertanian
    Gd B Lantai 5
    Jl. Harsono RM No. 3 Ragunan
    Jakarta Selatan

Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Padu Satu)

  • Kantor Pusat Kementerian Pertanian
    Gd B Lantai Dasar
    Jl. Harsono RM No. 3 Ragunan
    Jakarta Selatan

WhatsApp Center

Terdaftar di Komdigi

Link Terkait

Kementerian Pertanian Republik Indonesia

Indonesia National Single Window

Online Single Submission

PPID

LAPOR