00%
PPVTPP

Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian

Kementerian Pertanian Republik Indonesia
Publikasi

Pusat PVTPP Pastikan Keluar Masuknya Benih Hortikultura Sesuai SOP dan Perundang-undangan

Guest

PPVTPP

25 Jan 2025 15:57 WIB
Cover
PVTPP On Talk

JAKARTA - Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (Pusat PVTPP) memastikan prosedur bisnis pengeluaran dan pemasukan benih hortikultura sudah dilakukan sesuai SOP sebagai diatur pada permentan 15/2021 tentang standar kegiatan usaha dan standa produk perizinan berusaha sektor pertanian.

Kepala Pusat PVTPP Kementan, Leli Nuryati mengatakan bahwa proses pengeluaran/pemasukan atau izin impor ekspor bagi perbenihan hortikultura saat ini bisa menggunakan aplikasi simpel2.pertanian.go.id.

“Yang penting dalam melakukan proses perizinan ini dipastikan dulu kelengkapan dokumen dan persyaratannya. Kemudian harus jelas juga apa tujuan, apa dasarnya dan sebagainya. Kalau sudah lengkap kami akan mempermudah proses persetujuannya,” ujar Leli dalam kegiatan PVTPP On Talk, Jumat, 25 Januari 2025.

Leli menegaskan pelayanan yang diberikannya merupakan bagian dari verifikasi kelengkapan atas persyaratan yang harus  dilengkapi para pemohon selain itu kementan selaku penerbit izin memiliki kewajiban melakukan pengawasan terhadap kepatuhan pelaku usaha atas pemenuhan kewajjbannya.

“Dalam pengalaman kami ada juga permohonan yang kami kembalikan kemudian kami minta untuk diajukan ulang karena persyaratan dan dokumen yang tidak lengkap. Jadi kami berharap para pemohon mempelajari dulu regulasinya sehingga permohonannya berjalan dengan lancar artinya sesuai dengan persyaratan,” katanya.

Sementara itu, Direktur Perbenihan pada Direktorat Jenderal Hortikultuta Kementan, Inti Pertiwi Nashwari mengatakan bahwa saat ini ada sekitar 566 komoditas yang tercatat pada ketentuan dan peraturan menteri pertanian. Jumlah benih sebanyak itu memiliki penambahan sekitar 125 yang saat ini dalam proses uji dan perizinan.

“Komoditas horti sangat banyak ada 566 komoditas berdasarkan kepmentan 2020. Sekarang ada penambahan sekitar 125 komoditas karena ada kebutuhan dari pelaku usaha,” katanya.

Menurut Inti, benih hortikultura yang tidak masuk pada Kepmentan belum bisa diajukan permohonan izin pemasukan/pengeluarannya oleh pelaku usaha. Jadi mau tidak mau, kata Inti pelaku usaha harus mendaftarkan benihnya agar bisa digunakan sebagai aktivitas berusaha.

“Jadi bagi pelaku usaha yang tidak tercantum di kepmentan ini mohon maaf tidak bisa dapat diproses permohonan izinnya,” katanya.

Inti menambahkan bahwa semua persetujuan keluar masuknya benih hortikultura harus melewati proses perizinan di Kementan. Hal ini sekaligus amanah Undang-undang dalam melakukan aturan perbenihan hortikultura.

“Memang kita harus mengatur pemasukan dan pengeluaran benih karena ini memang amanatnya uu. Jadi ini mau tidak mau suka tidak suka pengeluaran benih harus mendapat persetujuan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Pertanian,” jelasnya.

Dilihat 175 kali


Hubungi Kami

Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian

  • Kantor Pusat Kementerian Pertanian
    Gd B Lantai 5
    Jl. Harsono RM No. 3 Ragunan
    Jakarta Selatan

Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Padu Satu)

  • Kantor Pusat Kementerian Pertanian
    Gd B Lantai Dasar
    Jl. Harsono RM No. 3 Ragunan
    Jakarta Selatan

WhatsApp Center

Total Pengunjung

Kunjungan Hari Ini

  • 55

Kunjungan Bulan Ini

  • 3625

Kunjungan Tahun Ini

  • 12969

Total Kunjungan Keseluruhan

  • 36135

Link Terkait

Kementerian Pertanian Republik Indonesia

Indonesia National Single Window

Online Single Submission