Mennindaklanjuti Surat Edaran MENPANRB Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Libur Isra' Miraj dan Tahun Baru Imlek Tahun 2025 dengan ini kami sampaikan sebagai berikut:
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi WA Center Pusat PVTPP di 0811-1010-0750
Demikian pemberitahuan ini disampaikan sampai waktu yang akan diinformasikan lebih lanjut.
Surat Pengumuman unduh disini
Dilihat 71 kali
Ikuti terus informasi terbaru
Supaya selalu up-to-date!