PPVTPP

Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian

Kementerian Pertanian Republik Indonesia
Publikasi

Laporan Pestisida

Guest

PPVTPP

11 jam yang lalu
Cover
Pusat PVTPP

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pendaftaran Pestisida Pasal 46, Bahwa setiap pemegang nomor pendaftaran dan pemilik sarana produksi wajib menyampaikan laporan produksi dan peredaran pestisida, bahan teknis pestisida dan pestisida untuk ekspor. Penyampaian Laporan disampaikan setiap semester pada bulan Juli dan Januari. 

Sehubungan dengan hal tersebut, Kepada Pemegang Nomor Pendaftaran dan Pemilik Sarana Produksi Wajib Menyampaikan Laporan Semester I Tahun 2026 Paling Lambat 31 Juli 2026

Penyampaian Laporan disampaikan secara daring melalui menu lainnya pada aplikasi simpel 1. 

Jangan Lupa ya... Penuhi kewajiban Laporan Produksi Pemegang Nomor Pendaftaran dan Pemilik Sarana Produksi Semester I Tahun 2026 Tepat Waktu dan Sesuai Ketentuan. 

Dilihat 3 kali


Hubungi Kami

Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian

  • Kantor Pusat Kementerian Pertanian
    Gd B Lantai 5
    Jl. Harsono RM No. 3 Ragunan
    Jakarta Selatan

Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Padu Satu)

  • Kantor Pusat Kementerian Pertanian
    Gd B Lantai Dasar
    Jl. Harsono RM No. 3 Ragunan
    Jakarta Selatan

WhatsApp Center

Terdaftar di Komdigi

Link Terkait

Kementerian Pertanian Republik Indonesia

Indonesia National Single Window

Online Single Submission

PPID

LAPOR