Sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pendaftaran Pestisida Pasal 46, Bahwa setiap pemegang nomor pendaftaran dan pemilik sarana produksi wajib menyampaikan laporan produksi dan peredaran pestisida, bahan teknis pestisida dan pestisida untuk ekspor. Penyampaian Laporan disampaikan setiap semester pada bulan Juli dan Januari.
Sehubungan dengan hal tersebut, Kepada Pemegang Nomor Pendaftaran dan Pemilik Sarana Produksi Wajib Menyampaikan Laporan Semester I Tahun 2026 Paling Lambat 31 Juli 2026.
Penyampaian Laporan disampaikan secara daring melalui menu lainnya pada aplikasi simpel 1.
Jangan Lupa ya... Penuhi kewajiban Laporan Produksi Pemegang Nomor Pendaftaran dan Pemilik Sarana Produksi Semester I Tahun 2026 Tepat Waktu dan Sesuai Ketentuan.
Dilihat 3 kali
Ikuti terus informasi terbaru
Supaya selalu up-to-date!