Standar Pelayanan Pendaftaran Varietas Hasil Pemulian
Persyaratan
dilakukan oleh Perseorangan, Badan Usaha Berbadan Hukum, Instansi Pemerintah, dan Perguruan Tinggi:
nama sesuai dengan persyaratan Penamaan sebagaimana dimaksud pada Permentan Nomor 29 Tahun 2021 sebagaimana diubah dalam Permentan Nomor 17 Tahun 2025;
skema pemuliaan;
deskripsi varietas; dan
gambar dan/atau foto tanaman dan bagian tanaman
Sistem Mekanisme,dan Prosedur
Pemohon melakukan registrasi dan aktivasi akun melalui aplikasi aplikasi pendaftaran varietas tanaman;
Pemohon mengajukan permohonan dengan mengisi formulir elektronik dan mengunggah dokumen persyaratan;
Pemohon melakukan perbaikan permohonan apabila terdapat saran perbaikan.
Permohonan dianggap ditarik kembali apabila dalam jangka waktu 3 bulan sejak saran perbaikan tidak melakukan perbaikan.
Pemohon menerima dan mengunduh Tanda Daftar Varietas Tanaman melalui aplikasi Pendaftaran Varietas Tanaman.
Jangka Waktu Pelayanan
Maksimal 17 hari kerja dihitung sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar
Biaya/tarif
Rp0,00 (nol rupiah)
Produk Pelayanan
Tanda Daftar Varietas Hasil Pemuliaan
Penanganan Pengaduan,Saran dan Masukan/Apresiasi
kanal Pengaduan Elektronik bagi Masyarakat-Kementerian Pertanian (KALDU EMAS):
Undang-undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2004 tentang Penamaan, Pendaftaran, dan Penggunaan Varietas Asal untuk Pembuatan Varietas Turunan Esensial
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penamaan dan Pendaftaran Varietas Tanaman
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penamaan dan Pendaftaran Varietas Tanaman
Sarana dan Prasarana dan/atau Fasilitas
Meja (counter) Pelayanan
Media informasi (leaflet pelayanan, koran, majalah)
Jaringan internet
Sarana pengaduan masyarakat (ruangan dan petugas penerima pengaduan, kotak pengaduan, link google form)
Ruang laktasi
Toilet untuk pria dan wanita dilengkapi fasilitas untuk penyandang disabilitas
Charging box
Kotak P3K
Tempat parkir (tersedia juga untuk penyandang disabilitas)
Kursi roda bagi pengguna layanan yang memerlukan
Kids comer bagi pengunjung yang membawa balita
Mushola
Layanan bagi kelompok prioritas
Area merokok di luar ruangan
Kompetensi Pelaksana
Pelaksana layanan memiliki kompetensi Jabatan Fungsional Penata Perizinan dengan standar tingkat pendidikan minimal S1, mampu mengoperasikan komputer dan menggunakan aplikasi berbasis web,serta memahami peraturan perundangan yang berlaku
Pengawasan Internal
upervisi atasan langsung atau evaluasi penilaian
Sistem pengendalian internal dan pengawasan oleh pimpinan
Jumlah Pelaksana
Jumlah Pelaksana berjumlah 5 (lima) orang
Jumlah Pelayanan
Pelayanan diberikan tepat waktu sesuai peraturan yang berlaku
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
Informasi yang disampaikan kepada Pusat PVTPP dijamin keamanannya dan Tanda Daftar yang diberikan dijamin keabsahannya
Evaluasi Kinerja Pelaksana
Pelaksanaan evaluasi kinerja pelaksana dilakukan secara rutin dan evaluasi 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun
Pelaksanaan survei kepuasan masyarakat untuk perbaikan dan peningkatan kinerja pelayanan setiap triwulan dalam 1 (satu) tahun.