PPVTPP

Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian

Kementerian Pertanian Republik Indonesia
Cover
Guest

PPVTPP

08 Nov 2025 19:32 WIB

Standar Pelayanan Pendaftaran Varietas Lokal

  1. Persyaratan
    1. dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Bupati/Walikota/Gubernur):
    2. nama sesuai dengan persyaratan Penamaan sebagaimana dimaksud pada Permentan Nomor 29 Tahun 2021 sebagaimana diubah dalam Permentan Nomor 17 Tahun 2025;
    3. informasi sebaran geografis;
    4. deskripsi varietas; dan
    5. gambar dan/atau foto tanaman dan bagian tanaman
  2. Sistem,Mekanisme,dan Prosedur 
    1. Pemohon melakukan registrasi dan aktivasi akun melalui aplikasi pendaftaran varietas tanaman;
    2. Pemohon mengajukan permohonan dengan mengisi formulir elektronik dan mengunggah dokumen persyaratan;
    3. Pemohon melakukan perbaikan permohonan apabila terdapat saran perbaikan.
    4. Permohonan dianggap ditarik kembali apabila dalam jangka waktu 3 bulan sejak saran perbaikan tidak melakukan perbaikan.
    5. Pemohon menerima dan mengunduh Tanda Daftar Varietas Tanaman melalui aplikasi Pendaftaran Varietas Tanaman.
  3. Jangka Waktu Pelayanan
    • Maksimal 17 hari kerja dihitung sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar
  4. Biaya/tarif
    • Rp 0,00 (nol rupiah)
  5. Produk Pelayanan
    • Tanda Daftar Varietas Lokal
  6. Penanganan Pengaduan,Saran,dan Masukan/Apresiasi
    1. kanal Pengaduan Elektronik bagi Masyarakat -Kementerian Pertanian (KALDU EMAS):
    2. pelayanan terpadu satu pintu (PADU-SATU) Kementerian Pertanian
    3. kotak pengaduan di PADU-SATU
    4. Google form:
      • https://tinyurl.com/Pengaduan PusatPVTPP
    5. e. email Pusat PVTPP:
    6. WA Center Pusat PVTPP: 0811-1010-0750
    7. kanal Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-LAPORI):
      1. website: www.lapor.go.id;
      2. SMS melalui nomor 1708;
      3. twitter: @lapor1708; dan
      4. aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!
  7. Dasar Hukum
    1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2004 tentang Penamaan, Pendaftaran, dan Penggunaan Varietas Asal untuk Pembuatan Varietas Turunan Esensial
    3. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penamaan dan Pendaftaran Varietas Tanaman
    4. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penamaan dan Pendaftaran Varietas Tanaman
  8. Sarana dan Prasarana dan/atau Fasilitas
    1. Meja (counter) Pelayanan
    2. Media informasi (leaflet pelayanan, koran, majalah)
    3. Jaringan internet.
    4. Sarana pengaduan masyarakat (ruangan dan petugas penerima pengaduan, kotak pengaduan, link google form)
    5. Ruang laktasi
    6. Toilet untuk pria dan wanita dilengkapi fasilitas untuk penyandang disabilitas
    7. Charging box
    8. Kotak P3K
    9. Tempat parkir (tersedia juga untuk penyandang disabilitas)
    10. Kursi roda bagi pengguna layanan yang memerlukan
    11. Kids corner bagi pengunjung yang membawa balita
    12. Mushola
    13. Layanan bagi kelompok prioritas
    14. Area merokok di luar ruangan
  9. Kompetensi Pelaksana
    • Pelaksana layanan memiliki kompetensi Jabatan Fungsional Penata Perizinan dengan standar tingkat pendidikan minimal S1, mampu mengoperasikan komputer dan menggunakan aplikasi berbasis web, serta memahami peraturan perundangan yang berlaku.
  10. Pengawasan Internal
    1. Supervisi atasan langsung atau evaluasi penilaian
    2. Sistem pengendalian internal dan pengawasan oleh pimpinan
  11. Jumlah Pelaksana
    • Jumlah Pelaksana berjumlah 5 (lima) orang
  12. Jumlah Pelayanan
    • Pelayanan diberikan tepat waktu sesuai peraturan yang berlaku
  13. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
    • Informasi yang disampaikan kepada Pusat PVTPP dijamin keamanannya dan Tanda Daftar yang diberikan dijamin keabsahannya
  14. Evaluasi Kinnerja Pelaksana
    1. Pelaksanaan evaluasi kinerja pelaksana dilakukan secara rutin dan evaluasi 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun

Dilihat 211 kali


Tags

Hubungi Kami

Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian

  • Kantor Pusat Kementerian Pertanian
    Gd B Lantai 5
    Jl. Harsono RM No. 3 Ragunan
    Jakarta Selatan

Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Padu Satu)

  • Kantor Pusat Kementerian Pertanian
    Gd B Lantai Dasar
    Jl. Harsono RM No. 3 Ragunan
    Jakarta Selatan

WhatsApp Center

Link Terkait

Kementerian Pertanian Republik Indonesia

Indonesia National Single Window

Online Single Submission

PPID

LAPOR