PPVTPP

Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian

Kementerian Pertanian Republik Indonesia
Cover
Guest

PPVTPP

12 Nov 2025 09:17 WIB

Standar Pelayanan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) Pelepasan Varietas Tanaman

  1. Persyaratan
    1.  Persyaratan Administrasi
      1. Surat Permohonan bermaterai dan ditandatangani oleh Penguasa/Pemilik Varietas
      2. Rencana Pengembangan Produksi Benih untuk tahun kedepan
      3. Surat Pernyataan bermaterai dari pemilik untuk menyediakan benih penjenis (breeder seed) atau tetuanya dalam jumlah yang cukup untuk perbanyakan lebih lanjut
      4.  Surat Kesanggupan Menarik benih yang beredar apabila varietas yang dilepas ini dicabut SK Pelepasannya
      5. Tanda Daftar dari Pusat PVTPP untuk varietas lokal
      6. Surat izin dari pemilik varietas untuk varietas introduksi
      7. Surat Pernyataan bermaterai Kesanggupan memproduksi benih tanaman pangan di dalam negeri dalam jangka waktu 2 tahun untuk hibrida atau 3 tahun untuk padi hibrida sejak pelepasan varietas (untuk varietas hibrida introduksi)
      8. Surat pernyataan bermaterai kesanggupan memproduksi benih tanaman Perkebunan di dalam negeri dalam jangka waktu 3 tahun untuk tanaman semusim atau 6 tahun untuk tanaman tahunan sejak pelepasan varietas (untuk varietas hibrida introduksi)
      9. Surat Jaminan dari Pengusul (untuk tanaman. pakan ternak hibrida introduksi)
      10. Surat Kesanggupan Melaksanakan pemantauan rutin pada tahun ketiga sejak tanaman PRG beredar di wilayah NKRI selama 3 tahun berturut-turut sesuai peraturan yang berlaku serta Pelaporan kasus apabila dikemudian hari diketahui tanaman PRG menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan hidup, keschatan manusia dan kesehatan hewan
      11. Sertifikat Keamanan Hayati untuk varietas PRG
    2. Persyaratan Teknis
      1. Rekomendasi Tim Penilai Varietas
      2. Ringkasan Proposal (Executive Summary)
      3. Silsilah varietas
      4. Matriks keunggulan varietas terhadap pembanding
      5. Nama Varietas yang diusulkan dan disetujui oleh Pusat PVTPP
      6. Deskripsi varietas, untuk varietas hibrida deskripsi tetua juga dilampirkan
  2. Sistem,Mekanisme,dan Prosedur
    1. Pelayanan Permohonan Pelepasan Varietas Tanaman menggunakan sistem layanan elektronik:
      1. Untuk Pemohonan Non Pemerintah
        1. Pemohon telah memiliki Perizinan Berusaha dengan KBLI yang sesuai
        2. Pemohon login dan melakukan pemenuhan persyaratan dokumen pelepasan varietas tanaman melalui aplikasi https://oss.go.id
        3. Proses verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan pelepasan varietas tanaman
        4. Pemohon mendapatkan notifikasi permohonan telah selesai
        5. Pemohon dapat unduh SK PB UMKU Pelepasan Varietas Tanaman
    2. Untuk Pemohon dari Instansi Pemerintah
      1. Pemohon login dan melakukan pemenuhan persyaratan dokumen pelepasan varietas tanaman melalui aplikasi:
      2. Proses verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan pelepasan varietas tanaman
      3. Pemohon mendapatkan notifikasi permohonan telah selesai
      4. Pemohon dapat unduh SK Pelepasan Varietas Tanaman
  3. Jangka Waktu Pelayanan
    • 6 (enam) hari kerja untuk pelepasan tanaman pangan dan perkebunan
    • 7 (tujuh) hari kerja untuk pelepasan tanaman pakan ternak
  4. Biaya/tarif
    • Rp. 0,- (nol rupiah)/Gratis.
  5. Produk Pelayanan
    1. PB UMKU Pelepasan Varietas Tanaman (untuk pemohon non pemerintah)
    2. Keputusan Menteri Pertanian tentang Pelepasan Varietas Varietas Tanaman (untuk pemohon dari instansi pemerintah)
  6. Penanganan Pengaduan,Saran dan Masukan/Apresiasi
    1. Aplikasi KALDU EMAS (Kanal Pengaduan Elektronik Kementerian Pertanian): https://dumas.pertanian.go.id/
    2. Pelayanan terpadu satu pintu (PADU-SATU) Kementerian Pertanian
    3. kotak pengaduan di PADU-SATU
    4. formulir Google:
      • https://tinyurl.com/Pengaduan PusatPVTP
    5. email Pusat PVTPP: [email protected]
    6. WA Center: 08111-0100-750
    7. kanal Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-LAPORI):
      1. website: www.lapor.go.id;
      2. SMS melalui nomor 1708;
      3. twitter: @lapor1708; dan
      4. aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!

Dilihat 126 kali


Tags

Hubungi Kami

Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian

  • Kantor Pusat Kementerian Pertanian
    Gd B Lantai 5
    Jl. Harsono RM No. 3 Ragunan
    Jakarta Selatan

Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Padu Satu)

  • Kantor Pusat Kementerian Pertanian
    Gd B Lantai Dasar
    Jl. Harsono RM No. 3 Ragunan
    Jakarta Selatan

WhatsApp Center

Link Terkait

Kementerian Pertanian Republik Indonesia

Indonesia National Single Window

Online Single Submission

PPID

LAPOR